Show simple item record

dc.contributor.authorHIDAYAH, Ananda Nurul
dc.date.accessioned2022-06-28T02:12:18Z
dc.date.available2022-06-28T02:12:18Z
dc.date.issued2021-06-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107934
dc.description.abstractPenerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Undang-Undang ini diharapkan mampu menjamin adanya level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Dalam salah satu pasalnya menyoroti integrasi vertikal sebagai bentuk perjanjian yang dilarang. Salah satu kasus dugaan praktik integrasi vertikal termuat dalam Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang melibatkan PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Grab diduga memberikan keistimewaan dan prioritas kepada TPI. Perkara tersebut masih menjadi perdebatan dikalangan ahli dan akademisi persaingan usaha sebab diperkirakan dapat mempengaruhi regulasi ekonomi digital di masa yang akan datang, termasuk iklim pengembangan dan investasi pada sektor ekonomi digital. Terdapat 3 rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini, pertama, perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh para penyedia jasa transportasi online merupakan integrasi vertikal, kedua, akibat hukum bagi penyedia jasa transportasi online yang terbukti melakukan integrasi vertikal, ketiga, pertimbangan hukum Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dipilih sebagai landasan utama penulis dalam menganalis terhadap permasalahan di atas. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji permasalahan yang ada dengan menvisualisasikan kaidah atau norma dalam hukum positif. Dalam penyusunan skripsi ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan, Pertama, Tim Investigator menyimpulkan bahwa perjanjian kerja sama antara Grab dan TPI menyebabkan adanya integrasi vertikal dan diskriminasi karena tindakan yang dilakukan berupa pemberian perlakuan istimewa seperti perbedaan penghitungan insentif, jam insentif, Program Loyalitas, perbedaan bentuk promosi order prioritas, hingga open suspend berakibat pada terciptanya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan Mitra Grab lain yang menjadi kompetitor TPI. Kedua, akibat hukum yang lahir dari adanya pelaksanaan perjanjian integrasi vertikal melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bagi pelaku usaha adalah dijatuhkannya sanksi yang meliputi tindakan administratif, pidana pokok, maupun pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menjabat sebagai direksi atau komisioner selama kurun waktu 2-5 tahun, atau penghentian kegiatan usaha yang merugikan. Sementara itu, menurut Pasal 118 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan integrasi vertikal hanya sebatas penjatuhan Tindakan Administratif. Ketiga, Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2019 dua diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengenai pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf D. Namun selain hal tersebut, pertimbangan hukum dalam Pasal 15 Ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Tindakan usaha yang dilakukan oleh Grab dan TPI merupakan salah satu bentuk strategi bisnis yang memiliki pertimbangan hukum dari aspek hukum persaingan usaha, yuridis, ekonomi, dan alasan lain yang dapat diterima. Selain itu pelaksanaan perjanjian tersebut tidak menyebabkan terganggunya persaingan usaha, karena pasar masih menunjukan adanya persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini diakhiri dengan saran, pertama, penggunaan yang lebih komprehensif pedoman pelaksanaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai acuan dalam menganalisis suatu perkara, kedua, pemaknaan level playing field yang tidak dapat dimaknai secara kaku, sebab masing-masing bidang usaha memiliki perbedaan karakteristik yang mendasar, salah satunya adalah bidang teknologi. Pelaku usaha yang bergerak dibidang teknologi membutuhkan ruang gerak yang leluasa untuk menstimulus perkembangannyaen_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H ; Dosen Pembimbing Galuh Puspaningrum, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectIntegrasi Vertikalen_US
dc.subjectBisnis Digitalen_US
dc.subjectJasa Transportasien_US
dc.subjectOnlineen_US
dc.titleDugaan Pelanggaran Integrasi Vertikal Dalam Bisnis Digital Oleh Penyedia Jasa Transportasi Online di Indonesia (Studi Putusan Kppu Nomor 13/Kppu-I/2019)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record