Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG PERMANA, FIRSA
dc.date.accessioned2013-09-18T07:22:29Z
dc.date.available2013-09-18T07:22:29Z
dc.date.issued2013-09-18
dc.identifier.nimNIM070710101040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1078
dc.description.abstractPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah kepastian penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima sudah sesuai dengan undangundang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, apa akibat hukum status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan apa upaya yang dilakukan atas status transfer dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi. Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pada intinya untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima menurut undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, akibat hukum status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan untuk menemukan upaya penyelesaian masalah atas status transfer/penerima akhir dilikuidasi. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non bahan hukum. Analisis bahan hukum digunakan metode diskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Kepastian dan penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima akhir, tanggung jawab pengirim asal atas terlaksananya transfer dana sampai dengan pengaksepan bank penerima akhir. Dengan adanya jaminan dari bank pengirim asal ini diharapkan ada kepastian terhadap transfer dana tersebut akan sampai kepenerima akhir. Namun dalam praktek transfer dana terdapat klausula bank selaku pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab kepada nasabah pengirim dana sehingga bertentangan dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 yang menyatakan setiap penyelenggara yang terlambat melaksanakan perintah transfer dana bertanggungjawab membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada penerima. Apabila terjadi kekeliruan dalam melaksanakan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. Jika tidak maka wajib membayar jasa bunga atau kompensasi kepada penerima. Akibat hukum atas status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi adalah likuidator wajib mengembalikan dana yang tercatat dalam rekening bank kepada pengirim/pemilik dana. Apabila bank penyelenggara dibekukan usaha atau dicabut izin usaha/dinyatakan pailit/dilikuidasi dana yang sedang dalam proses transfer dana wajib dikembalikan kepada pengirim asal atau penyelenggara pengirim asal. Dasar hukumnya Pasal 51 ayat (1) huruf a, dan b serta dalam hal penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha/dinyatakan pailit merupakan penyelenggara penerima akhir, hak atas dana yang telah diterima oleh penyelenggara Penerima Akhir dikembalikan ke bank pengirim asal. Hal tersebut diatur di pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang- Undang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi adalah melalui lembaga mediasi perbankan, apabila melalui mediasi perbankan tidak berhasil antara nasabah dengan bank; maka nasabah dapat menyelesaikan permasalahan transfer dana dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pilihan hukum melalui arbitrase apabila para pihak ada kesepakatan sebelum melakukan perjanjian/penyelesaian sengketa alternatif. Hendaknya syarat pada form permohonan pengiriman uang pada bank tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana. hendaknya Apabila bank penyelenggara asal/penyelenggara penerima akhir dilikuidasi dana yang sedang dalam proses transfer dana yang tercatat dalam rekening bank wajib dikembalikan kepada pengirim/pemilik dana. hendaknya apabila bank pengirim/penerima akhir mengalami likuidasi, bank mengupayakan penyelesaian atas status transfer dana sehingga dana nasabah terjamin.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101040;
dc.subjectTransfer Dana Lembaga Perbankan, Likuidasien_US
dc.titleAspek Hukum Pengaturan Transfer Dana Melalui Lembaga Perbankan Dalam Hal Terjadi Likuidasien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record