Aspek Hukum Pengaturan Transfer Dana Melalui Lembaga Perbankan Dalam Hal Terjadi Likuidasi
Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah kepastian
penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima sudah sesuai dengan undangundang
No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, apa akibat hukum status transfer
dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan apa upaya yang
dilakukan atas status transfer dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum pada intinya untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat
gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan
khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian
penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima menurut undang-undang No.
3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, akibat hukum status transfer dana dalam hal
bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan untuk menemukan upaya
penyelesaian masalah atas status transfer/penerima akhir dilikuidasi.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah
suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum
yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsepkonsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang
menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan non bahan hukum. Analisis bahan hukum
digunakan metode diskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Kepastian dan penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima akhir,
tanggung jawab pengirim asal atas terlaksananya transfer dana sampai dengan
pengaksepan bank penerima akhir. Dengan adanya jaminan dari bank pengirim
asal ini diharapkan ada kepastian terhadap transfer dana tersebut akan sampai
kepenerima akhir. Namun dalam praktek transfer dana terdapat klausula bank
selaku pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab kepada nasabah pengirim dana
sehingga bertentangan dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011
yang menyatakan setiap penyelenggara yang terlambat melaksanakan perintah
transfer dana bertanggungjawab membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas
keterlambatan tersebut kepada penerima. Apabila terjadi kekeliruan dalam
melaksanakan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki
kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. Jika tidak
maka wajib membayar jasa bunga atau kompensasi kepada penerima.
Akibat hukum atas status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima
akhir dilikuidasi adalah likuidator wajib mengembalikan dana yang tercatat dalam
rekening bank kepada pengirim/pemilik dana. Apabila bank penyelenggara
dibekukan usaha atau dicabut izin usaha/dinyatakan pailit/dilikuidasi dana yang
sedang dalam proses transfer dana wajib dikembalikan kepada pengirim asal atau
penyelenggara pengirim asal. Dasar hukumnya Pasal 51 ayat (1) huruf a, dan b
serta dalam hal penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin
usaha/dinyatakan pailit merupakan penyelenggara penerima akhir, hak atas dana
yang telah diterima oleh penyelenggara Penerima Akhir dikembalikan ke bank
pengirim asal. Hal tersebut diatur di pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-
Undang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas status transfer dana dalam
hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi adalah melalui lembaga mediasi
perbankan, apabila melalui mediasi perbankan tidak berhasil antara nasabah
dengan bank; maka nasabah dapat menyelesaikan permasalahan transfer dana
dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pilihan hukum
melalui arbitrase apabila para pihak ada kesepakatan sebelum melakukan
perjanjian/penyelesaian sengketa alternatif.
Hendaknya syarat pada form permohonan pengiriman uang pada bank
tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 2011 tentang transfer
dana. hendaknya Apabila bank penyelenggara asal/penyelenggara penerima akhir
dilikuidasi dana yang sedang dalam proses transfer dana yang tercatat dalam
rekening bank wajib dikembalikan kepada pengirim/pemilik dana. hendaknya
apabila bank pengirim/penerima akhir mengalami likuidasi, bank mengupayakan
penyelesaian atas status transfer dana sehingga dana nasabah terjamin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]