Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Yoviandra Berliansyah
dc.date.accessioned2022-06-28T01:13:37Z
dc.date.available2022-06-28T01:13:37Z
dc.date.issued2021-11-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107846
dc.description.abstractPengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu kabupaten yang sedang melakukan pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu pengembangan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang di dalamnya terdapat pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Pengawasan terkait mekanisme pengadaan tanah menjadi bagian penting terhadap pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini mencoba menilai kembali proses mekanisme pengadaan tanah dalam pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan yang akan dibahas yaitu mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dan kesesuaian pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini guna mengetahui mekanisme pengadaan tanah pada pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan pengadaan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat terbagi menjadi dua tahap. Kedua tahapan tersebut berdasarkan Penetapan Lokasi tahap Pertama dengan luas tanah 4,8 hektar dan Penetapan Lokasi tahap kedua dengan luas tanah 6,64 hektar. Pengadaan Tanah pada Penetapan Lokasi tahap pertama dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dikarenakan luas tanah tidak lebih dari 5 hektar, sedangkan pada Penetapan Lokasi tahap kedua sesuai mekanisme pengadaan tanah pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan pendanaan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan instansi yang memerlukan tanah adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penelitian ini menyebutkan baik ITDC maupun Kemenparekraf dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dalam penelitian ini menawarkan gagasan berupa saran, yaitu kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai peraturan pengadaan tanah yang berlaku di Indonesia kepada seluruh elemen masyarakat. Kepada ITDC maupun Kemenparekraf agar dapat memaksimalkan tenaga dari masyarakat lokal untuk dapat berperan dalam kegiatan yang ada di Sirkuit Mandalika. Kepada masyarakat terdampak pembangunan Sirkuit Mandalika, diharapkan dapat memahami esensi fungsi tanah sebagai fungsi sosial, sehingga dalam memasang harga ganti kerugian tidak melampaui harga pasaran tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).en_US
dc.description.sponsorshipRizal Nugroho, S.H., M.Hum ; Dosen Pembimbing Warah Atikah, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANAHen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN SIRKUITen_US
dc.subjectGRAND PRIXen_US
dc.subjectMOTORCYCLE RACINGen_US
dc.subjectMOTOGPen_US
dc.subjectMANDALIKAen_US
dc.titlePengadaan Tanah untuk Pembangunan Sirkuit Grand Prix Motorcycle Racing (MotoGP) Mandalika di Nusa Tenggara Baraten_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.validatorTaufik Tgl 26 September 2023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record