Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sirkuit Grand Prix Motorcycle Racing (MotoGP) Mandalika di Nusa Tenggara Barat
Abstract
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kabupaten Lombok
Tengah merupakan salah satu kabupaten yang sedang melakukan pembangunan
untuk kepentingan umum, yaitu pengembangan Proyek Strategis Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang di dalamnya terdapat pembangunan
Sirkuit MotoGP Mandalika. Pengawasan terkait mekanisme pengadaan tanah
menjadi bagian penting terhadap pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini
mencoba menilai kembali proses mekanisme pengadaan tanah dalam
pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat. Dengan
menggunakan penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan
permasalahan yang akan dibahas yaitu mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah
untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dan kesesuaian pelaksanaan
pengadaan tanah untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa
Tenggara Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan
penelitian ini guna mengetahui mekanisme pengadaan tanah pada pembangunan
Sirkuit MotoGP Mandalika dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan pengadaan
tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian
ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah pada
pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat terbagi
menjadi dua tahap. Kedua tahapan tersebut berdasarkan Penetapan Lokasi tahap
Pertama dengan luas tanah 4,8 hektar dan Penetapan Lokasi tahap kedua dengan
luas tanah 6,64 hektar. Pengadaan Tanah pada Penetapan Lokasi tahap pertama
dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu PT. Indonesia
Tourism Development Corporation (ITDC) dikarenakan luas tanah tidak lebih
dari 5 hektar, sedangkan pada Penetapan Lokasi tahap kedua sesuai mekanisme
pengadaan tanah pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan pendanaan
melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan instansi yang
memerlukan tanah adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penelitian ini menyebutkan baik ITDC maupun Kemenparekraf dalam
melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika
telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 beserta Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 sebagai peraturan
pelaksanaannya. Dalam penelitian ini menawarkan gagasan berupa saran, yaitu
kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk lebih aktif dalam
melakukan sosialisasi mengenai peraturan pengadaan tanah yang berlaku di
Indonesia kepada seluruh elemen masyarakat. Kepada ITDC maupun
Kemenparekraf agar dapat memaksimalkan tenaga dari masyarakat lokal untuk
dapat berperan dalam kegiatan yang ada di Sirkuit Mandalika. Kepada masyarakat
terdampak pembangunan Sirkuit Mandalika, diharapkan dapat memahami esensi fungsi tanah sebagai fungsi sosial, sehingga dalam memasang harga ganti
kerugian tidak melampaui harga pasaran tanah dan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]