Show simple item record

dc.contributor.authorPATRIA, Adhisthara Khian Satra
dc.date.accessioned2022-06-28T01:13:32Z
dc.date.available2022-06-28T01:13:32Z
dc.date.issued2021-10-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107845
dc.description.abstractDalam persidangan perkara pidana untuk proses pembuktian merupakan hal yang sangat penting karena hal itu bisa mengungkapkan kebenaran secara materiil terkait perbuatan terdakwa yang akan dijadikan Hakim sebagai pertimbangan dalam mengambil fakta-fakta hukum guna memutus perkara apakah terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam persidangan. Namun faktanya sering kali dalam praktiknya suatu pembuktian malah menjadi permasalahan terkait Hakim dalam menafsirkan unsur-unsur Pasal dalam pertimbangannya terlebih pada keputusan Hakim dalam memutus perkara pidana dimana keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta fakta dipersidangan. Salah satu contoh kasusnya yaitu terdapat dalam Putusan Nomor : 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna dalam putusan tersebut Terdakwa SM hanya menyampaikan pendapatnya dalam grup tertutup yang artinya hanya anggota grup tersebut saja yang dapat melihat atau mengakses apa yang ditulis oleh Terdakwa SM. Akan tetapi, Hakim tidak mempertimbangkan lagi perbuatan Terdakwa SM sebagai penyampaian pendapat dan menyatakan Terdakwa SM bersalah atas perbuatannya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna ditinjau dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian dalam penulisan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menyelesaikan isu hukum yang terdapat dalam skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah sumber yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian skripsi ini yaitu pertama, Jaksa Penutut Umum dalam menyusun dakwaan harus menentukan terlebih dahulu pasal yang tepat untuk diformulasikan sebagai ketentuan hukum pidana yang dilanggar oleh terdakwa. Dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasar dakwaan tersebutlah pemeriksaan persidangan dapat dilakukan. Dalam Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa SM hanya menggunakan dakwaan tunggal atas Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Perubahan UU ITE dalam dakwaannya. Seharusnya dalam dakwaannya Jaksa juga menyertakan Pasal 310 KUHP karena Pasal 27 Ayat (3) Perubahan UU ITE tidak dapat berdiri sendiri dan merujuk pada Pasal 310 KUHP karena masih ada pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan masih kurang tepat karena belum memenuhi rasa keadilan dan hakim masih belum mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sekaligus tidak netral karena hanya melihat pada pernyataan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengabaikan pernyataan saksi yang diajukan oleh pihak Terdakwa. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa SM merupakan ekspresi kritik dan penyampaian pendapat berdasar Hak Asasi Manusia. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan Pasal diharapkan lebih cermat lagi karena pasal tersebut akan dijadikan dasar pemidanaan. Serta Hakim dalam menilai jalannya pembuktian di persidangan harus mempertimbangkan serangkaian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A.Triana Ohoiwutun, S.H., M.H ; Dosen Pembimbing Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia Elektroniken_US
dc.titlePembuktian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 432/Pid.sus/2019/PN.bna)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record