Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 432/Pid.sus/2019/PN.bna)
Abstract
Dalam persidangan perkara pidana untuk proses pembuktian merupakan
hal yang sangat penting karena hal itu bisa mengungkapkan kebenaran secara
materiil terkait perbuatan terdakwa yang akan dijadikan Hakim sebagai
pertimbangan dalam mengambil fakta-fakta hukum guna memutus perkara apakah
terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam persidangan. Namun faktanya sering kali dalam praktiknya
suatu pembuktian malah menjadi permasalahan terkait Hakim dalam menafsirkan
unsur-unsur Pasal dalam pertimbangannya terlebih pada keputusan Hakim dalam
memutus perkara pidana dimana keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta fakta dipersidangan. Salah satu contoh kasusnya yaitu terdapat dalam Putusan
Nomor : 432/Pid.Sus/2019/PN.Bna dalam putusan tersebut Terdakwa SM hanya
menyampaikan pendapatnya dalam grup tertutup yang artinya hanya anggota grup
tersebut saja yang dapat melihat atau mengakses apa yang ditulis oleh Terdakwa
SM. Akan tetapi, Hakim tidak mempertimbangkan lagi perbuatan Terdakwa SM
sebagai penyampaian pendapat dan menyatakan Terdakwa SM bersalah atas
perbuatannya.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pasal yang didakwakan
Penuntut Umum kepada terdakwa dalam Putusan Nomor
432/Pid.Sus/2019/PN.Bna ditinjau dari perbuatan yang telah dilakukan oleh
terdakwa dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
432/Pid.Sus/2019/PN.Bna yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian dalam penulisan
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menyelesaikan isu
hukum yang terdapat dalam skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam penelitian
ini ialah sumber yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu pertama, Jaksa Penutut Umum dalam
menyusun dakwaan harus menentukan terlebih dahulu pasal yang tepat untuk
diformulasikan sebagai ketentuan hukum pidana yang dilanggar oleh terdakwa.
Dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasar dakwaan
tersebutlah pemeriksaan persidangan dapat dilakukan. Dalam Putusan Nomor
432/Pid.Sus/2019/PN.Bna Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa SM hanya
menggunakan dakwaan tunggal atas Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3)
Perubahan UU ITE dalam dakwaannya. Seharusnya dalam dakwaannya Jaksa
juga menyertakan Pasal 310 KUHP karena Pasal 27 Ayat (3) Perubahan UU ITE
tidak dapat berdiri sendiri dan merujuk pada Pasal 310 KUHP karena masih ada
pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
432/Pid.Sus/2019/PN.Bna yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan masih
kurang tepat karena belum memenuhi rasa keadilan dan hakim masih belum
mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di
persidangan sekaligus tidak netral karena hanya melihat pada pernyataan saksi
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengabaikan pernyataan saksi
yang diajukan oleh pihak Terdakwa. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa SM
merupakan ekspresi kritik dan penyampaian pendapat berdasar Hak Asasi
Manusia.
Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan Pasal
diharapkan lebih cermat lagi karena pasal tersebut akan dijadikan dasar
pemidanaan. Serta Hakim dalam menilai jalannya pembuktian di persidangan
harus mempertimbangkan serangkaian pembuktian dan fakta-fakta yang
terungkap dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]