Asean Dalam Penegakan Hak Berdaulat Negara Anggota di Laut Cina Selatan
Abstract
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah apa upaya
ASEAN dan Negara anggota dalam menyikapi permasalahan penegakan hak
berdaulat di Laut Cina Selatan dan apa bentuk kesepakatan di tingkat ASEAN
dalam menyikapi permasalahan di Laut Cina Selatan. Dengan demikian tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa upaya ASEAN
dan Negara anggota dalam menyikapi permasalahan penegakan hak berdaulat di
Laut Cina Selatan serta untuk mengetahui dan memahami apa bentuk kesepakatan
di tingkat ASEAN dalam menyikapi permasalahan di Laut Cina Selatan. Metode
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative. Dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer yang terdiri dari United Nations, United Nations
Convention on the Law of the Sea, 10 Desember 1982, 1958 Geneva Conventions
on the Law of the Sea, UNCLOS 1. Geneva, 29 April 1958, Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan, Putusan Mahkamah Arbitrase
(Permanent Court Arbitration)/PCA/ Pengadilan Tetap Arbitrase Den-Haag 2016 atas gugatan Filipina terhadap Cina mengenai Laut Cina Selatan, Deklarasai
ASEAN di Bangkok atau Piagam ASEAN pada 8 agustus 1967, Deklarasi
Kawasan Damai, Bebas, Netral atau Zone of Peace, Freedom and Neutrality
(ZOPFAN) 1971, Declaration Of Asean Concord, in Bali, Indonesia on 24
February 1976, Traktat Persahabatan dan Kerjasama atau Treaty of Amity and
cooperation in South East Asian Nations (TAC) 1976, ASEAN Declaration on The
South China Sea 1992, Southeast Asian Nuclear Weapon Freezone (SEANWFZ)
1995, Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (DOC) yang
ditandatangani RRT dan ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, pada 4 November
2002, The Declaration of ASEAN Concord II 2003, Joint Declaration of The
Heads of State/Government of ASEAN and The people’s Republic of China on
Strategis Partnership for Peace and Prosperity 2003, The Declaration of ASEAN
Concord 2011, ASEAN-China Joint Working Group on The Implementation of
The Declaration on The Conduct of Parties in The South China Sea (JWG on
DOC) 2014, Joint Statement of The Foreign Ministers of ASEAN Mamber States
and China on The Full Effective Implementation of The Declaration on The
Conduct of Parties in the South China Sea 2016, ASEAN-China Senior Officials
Meeting on The Implementation of The Declaration on The Conduct of Parties in
The South China Sea (SOM on DOC) 2018, The United Nations Conference on
Trade and Development (UNCTAD). Bahan hukum skunder didapatkan melalui
publikasi mengenai hukum meliputi buku dan jurnal hukum. Bahan non hukum
didapatkan melalui laporan-laporan penelitian dan jurnal non hukum yang relevan
dengan topic permasalahan yang dibahas.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan: bahwasannya
sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan sangat membutuhkan peran ASEAN
dan negara anggota ASEAN. Upaya penyelesaian yang dilakukan selama
beberapa dekade demi menegakkan hak kedaulatan dan berdaulat masing-masing
Negara terus diupayakan melalui deklarasi, pertemuan, kerjasama dan
kesepakatan antar pihak. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah
mempererat solidaritas dalam komitmen menyelesaikan masalah di Laut Cina
Selatan dengan pendekatan konsultasi dan consensus serta terus berkomitmen
melakukan negosiasi antar pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
dan mendiskusikannya dalam forum bilateral maupun multilateral. Untuk
menjamin kesepakatan dilaksanakan diperlukan adanya aturan mengikat hukum
atau tidak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]