Show simple item record

dc.contributor.authorIRAWAN, Ricky Candra
dc.date.accessioned2022-06-27T16:27:19Z
dc.date.available2022-06-27T16:27:19Z
dc.date.issued2021-10-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107792
dc.description.abstractDemi menuju kearah Negara yang lebih maju, pemerintah mengupayakan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya di bidang jasa. Dalam pelayanan bidang jasa, baik itu yang menyangkut kepentingan pribadi ataupun hubungan perikatan perdata para pihak, pemerintah berupaya menciptakan jaminan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban para pihak. Guna mendapatkan jaminan hak serta kewajiban dari para pihak tersebut dibutuhkannya suatu Akta Otentik. Akta otentik mempunyai peranan penting di setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, sebab dalam Akta Otentik terkandung seluruh unsur alat bukti yang terdiri dari tulisan, saksi, petunjuk, pengakuan, dan sumpah. Namun dalam praktik kenotariatan, masih terjadi kasus seorang notaris yang melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Kesalahan pengetikan tersebut dapat merugikan para pihak yang menghadap berupa kerugian dalam administrasi baik itu biaya maupun waktu apabila akta tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya. Pada skripsi ini akan membahas mengenai sejauh mana perbaikan kesalahan penulisan atau kesalahan pengetikan dalam Akta Otentik dapat dilakukan. Hal tersebut berguna agar kesalahan penulisan atau kesalahan pengetikan dapat diperbaiki sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini terdiri dari dua macam yaitu: 1) Apa akibat hukum terhadap seorang notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan akta otentik yang dibuatnya; 2) Apa yang menjadi kriteria suatu akta otentik dapat dilakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan pengetikan di dalamnya; Tujuan penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang akibat hukum notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan pada akta notaris dan sejauh mana kriteria perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan suatu perbaikan, sedangkan tujuan khususnya guna mengetahui sejauh mana perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan perbaikan. Manfaat penelitian ini terdiri dari manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan, khususnya tentang Kesalahan Pengetikan dalam Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Disamping itu manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan pembaca yang mengalami persoalan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat mengetahui bagaimana perbaikan kesalahan pengetikan pada akta notaris sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah konseptual dan perundang-undangan, serta menggunakan kajian bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di analisis dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil pembahasan pertama dari skripsi ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban seorang notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan dalam aktanya yang semata-mata diakibatkan karena kelalaian dapat dikenai sanksi perdata berupa penggantian kerugian sesuai yang dijelaskan pada Pasal 1365 KUH Perdata serta sanksi adminisrtatif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana tercantum pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kemudian untuk pembahasan kedua menjelaskan tentang kriteria kesalahan pengetikan dalam akta notaris yaitu kesalahan pengetikan pada salinan akta notaris, kesalahan terhadap bentuk akta noratis, dan kesalahan pengetikan dalam isi akta notaris, hal ini dapat berakibat turunnya nilai kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi tidak sempurna lagi atau bahkan hanya menjadi akta dibawah tangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun kesalahan pengetikan tersebut dapat diperbaiki dengan cara renvooi, ralat ataupun berita acara pembetulan agar kekuatan pembuktian akta otentik tersebut menjadi sempurna lagi. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat diperbaiki dengan cara ralat, renvooi, dan berita acara pembetulan. Ralat dalam hal ini berarti melakukan perbaikan terhadap substansi akta melalui akta pembetulan, atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan Notaris. Ralat terjadi karena adanya kesalahan penulisan atau pengetikan akta yang baru diketahui setelah minuta akta dikeluarkan dan ditandatangani. Renvooi merupakan cara perbaikan terhadap substansi akta dengan melalui perubahan, berupa penambahan; penggantian; atau pencoretan; dengan paraf atau tanda pengesahan oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Renvooi dapat terjadi karena adanya kesalahan penulisan dan dapat juga terjadi karena adanya perubahan yang diusulkan oleh para penghadap, atau karena adanya perubahan yang dikehendaki oleh Notaris sendiri. Berita acara pembetulan merupakan akta notaris yang termasuk dalam akta relas khusus (akta verbal khusus). Dikatakan sebagai akta relas khusus karena akta tersebut dapat dibuat oleh notaris atas inisiatifnya sendiri, tanpa harus ada permintaan dari para pihak yang berkepentingan. Saran dari penelitian skripsi ini yaitu seyogyanya notaris dalam pembuatan akta otentik diperlukan kehati-hatian dalam pengetikan terkhususnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengetikan yang dapat mengakibatkan hilangnya kekuatan akta otentik sebagai bukti dan mencegah adanya sanksi yang diterima oleh notaris itu sendiri.en_US
dc.description.sponsorshipRizal Nugroho,S.H.,M.Hum (Dosen Pembimbing) Nurul Laili Fadhilah, S.H.,M.H (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectNomor 2 Tahun 2014en_US
dc.titleAnalisa Kesalahan Pengetikan Pada Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notarisen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record