Analisa Kesalahan Pengetikan Pada Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Demi menuju kearah Negara yang lebih maju, pemerintah mengupayakan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya di bidang
jasa. Dalam pelayanan bidang jasa, baik itu yang menyangkut kepentingan pribadi
ataupun hubungan perikatan perdata para pihak, pemerintah berupaya
menciptakan jaminan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban para
pihak. Guna mendapatkan jaminan hak serta kewajiban dari para pihak tersebut
dibutuhkannya suatu Akta Otentik. Akta otentik mempunyai peranan penting di
setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, sebab dalam Akta Otentik
terkandung seluruh unsur alat bukti yang terdiri dari tulisan, saksi, petunjuk,
pengakuan, dan sumpah. Namun dalam praktik kenotariatan, masih terjadi kasus
seorang notaris yang melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Kesalahan
pengetikan tersebut dapat merugikan para pihak yang menghadap berupa kerugian
dalam administrasi baik itu biaya maupun waktu apabila akta tersebut tidak
diperbaiki sebagaimana mestinya. Pada skripsi ini akan membahas mengenai
sejauh mana perbaikan kesalahan penulisan atau kesalahan pengetikan dalam Akta
Otentik dapat dilakukan. Hal tersebut berguna agar kesalahan penulisan atau
kesalahan pengetikan dapat diperbaiki sesuai dengan prosedur yang seharusnya
dilakukan.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini terdiri dari dua macam
yaitu: 1) Apa akibat hukum terhadap seorang notaris apabila melakukan kesalahan
pengetikan akta otentik yang dibuatnya; 2) Apa yang menjadi kriteria suatu akta
otentik dapat dilakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan pengetikan di
dalamnya;
Tujuan penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang akibat hukum
notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan pada akta notaris dan sejauh
mana kriteria perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan
suatu perbaikan, sedangkan tujuan khususnya guna mengetahui sejauh mana
perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan perbaikan.
Manfaat penelitian ini terdiri dari manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan ilmu
pengetahuan, khususnya tentang Kesalahan Pengetikan dalam Akta Notaris
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Disamping itu manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan pembaca yang
mengalami persoalan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat mengetahui
bagaimana perbaikan kesalahan pengetikan pada akta notaris sesuai dengan
prosedur yang seharusnya dilakukan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan masalah konseptual dan perundang-undangan, serta
menggunakan kajian bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di
analisis dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.
Hasil pembahasan pertama dari skripsi ini menjelaskan tentang
pertanggungjawaban seorang notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan
dalam aktanya yang semata-mata diakibatkan karena kelalaian dapat dikenai
sanksi perdata berupa penggantian kerugian sesuai yang dijelaskan pada Pasal
1365 KUH Perdata serta sanksi adminisrtatif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian
secara tidak hormat sebagaimana tercantum pada Pasal 85 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kemudian untuk pembahasan
kedua menjelaskan tentang kriteria kesalahan pengetikan dalam akta notaris yaitu
kesalahan pengetikan pada salinan akta notaris, kesalahan terhadap bentuk akta
noratis, dan kesalahan pengetikan dalam isi akta notaris, hal ini dapat berakibat
turunnya nilai kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi tidak sempurna lagi
atau bahkan hanya menjadi akta dibawah tangan sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun
kesalahan pengetikan tersebut dapat diperbaiki dengan cara renvooi, ralat ataupun
berita acara pembetulan agar kekuatan pembuktian akta otentik tersebut menjadi
sempurna lagi.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa kesalahan pengetikan dalam akta
notaris dapat diperbaiki dengan cara ralat, renvooi, dan berita acara pembetulan.
Ralat dalam hal ini berarti melakukan perbaikan terhadap substansi akta melalui
akta pembetulan, atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan
Notaris. Ralat terjadi karena adanya kesalahan penulisan atau pengetikan akta
yang baru diketahui setelah minuta akta dikeluarkan dan ditandatangani. Renvooi
merupakan cara perbaikan terhadap substansi akta dengan melalui perubahan,
berupa penambahan; penggantian; atau pencoretan; dengan paraf atau tanda
pengesahan oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Renvooi dapat terjadi karena
adanya kesalahan penulisan dan dapat juga terjadi karena adanya perubahan yang
diusulkan oleh para penghadap, atau karena adanya perubahan yang dikehendaki
oleh Notaris sendiri. Berita acara pembetulan merupakan akta notaris yang
termasuk dalam akta relas khusus (akta verbal khusus). Dikatakan sebagai akta
relas khusus karena akta tersebut dapat dibuat oleh notaris atas inisiatifnya sendiri,
tanpa harus ada permintaan dari para pihak yang berkepentingan.
Saran dari penelitian skripsi ini yaitu seyogyanya notaris dalam pembuatan
akta otentik diperlukan kehati-hatian dalam pengetikan terkhususnya, untuk
mencegah terjadinya kesalahan dalam pengetikan yang dapat mengakibatkan
hilangnya kekuatan akta otentik sebagai bukti dan mencegah adanya sanksi yang
diterima oleh notaris itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]