Analisa Kesalahan Pengetikan Pada Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Demi menuju kearah Negara yang lebih maju, pemerintah mengupayakan 
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya di bidang 
jasa. Dalam pelayanan bidang jasa, baik itu yang menyangkut kepentingan pribadi 
ataupun hubungan perikatan perdata para pihak, pemerintah berupaya 
menciptakan jaminan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban para 
pihak. Guna mendapatkan jaminan hak serta kewajiban dari para pihak tersebut 
dibutuhkannya suatu Akta Otentik. Akta otentik mempunyai peranan penting di 
setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, sebab dalam Akta Otentik 
terkandung seluruh unsur alat bukti yang terdiri dari tulisan, saksi, petunjuk, 
pengakuan, dan sumpah. Namun dalam praktik kenotariatan, masih terjadi kasus 
seorang notaris yang melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Kesalahan 
pengetikan tersebut dapat merugikan para pihak yang menghadap berupa kerugian 
dalam administrasi baik itu biaya maupun waktu apabila akta tersebut tidak 
diperbaiki sebagaimana mestinya. Pada skripsi ini akan membahas mengenai 
sejauh mana perbaikan kesalahan penulisan atau kesalahan pengetikan dalam Akta 
Otentik dapat dilakukan. Hal tersebut berguna agar kesalahan penulisan atau 
kesalahan pengetikan dapat diperbaiki sesuai dengan prosedur yang seharusnya 
dilakukan.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini terdiri dari dua macam 
yaitu: 1) Apa akibat hukum terhadap seorang notaris apabila melakukan kesalahan 
pengetikan akta otentik yang dibuatnya; 2) Apa yang menjadi kriteria suatu akta 
otentik dapat dilakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan pengetikan di 
dalamnya;
Tujuan penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. 
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang akibat hukum 
notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan pada akta notaris dan sejauh 
mana kriteria perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan 
suatu perbaikan, sedangkan tujuan khususnya guna mengetahui sejauh mana 
perbaikan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat dilakukan perbaikan.
Manfaat penelitian ini terdiri dari manfaat teoritis dan manfaat praktis. 
Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan ilmu 
pengetahuan, khususnya tentang Kesalahan Pengetikan dalam Akta Notaris 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. 
Disamping itu manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan pembaca yang 
mengalami persoalan kesalahan pengetikan dalam akta notaris dapat mengetahui 
bagaimana perbaikan kesalahan pengetikan pada akta notaris sesuai dengan 
prosedur yang seharusnya dilakukan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif 
dengan pendekatan masalah konseptual dan perundang-undangan, serta 
menggunakan kajian bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di 
analisis dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.
Hasil pembahasan pertama dari skripsi ini menjelaskan tentang 
pertanggungjawaban seorang notaris apabila melakukan kesalahan pengetikan 
dalam aktanya yang semata-mata diakibatkan karena kelalaian dapat dikenai 
sanksi perdata berupa penggantian kerugian sesuai yang dijelaskan pada Pasal 
1365 KUH Perdata serta sanksi adminisrtatif berupa teguran lisan, teguran tertulis, 
pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian 
secara tidak hormat sebagaimana tercantum pada Pasal 85 Undang-Undang 
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kemudian untuk pembahasan 
kedua menjelaskan tentang kriteria kesalahan pengetikan dalam akta notaris yaitu 
kesalahan pengetikan pada salinan akta notaris, kesalahan terhadap bentuk akta 
noratis, dan kesalahan pengetikan dalam isi akta notaris, hal ini dapat berakibat 
turunnya nilai kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi tidak sempurna lagi 
atau bahkan hanya menjadi akta dibawah tangan sebagaimana dijelaskan pada 
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun 
kesalahan pengetikan tersebut dapat diperbaiki dengan cara renvooi, ralat ataupun 
berita acara pembetulan agar kekuatan pembuktian akta otentik tersebut menjadi 
sempurna lagi.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa kesalahan pengetikan dalam akta 
notaris dapat diperbaiki dengan cara ralat, renvooi, dan berita acara pembetulan. 
Ralat dalam hal ini berarti melakukan perbaikan terhadap substansi akta melalui 
akta pembetulan, atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan 
Notaris. Ralat terjadi karena adanya kesalahan penulisan atau pengetikan akta 
yang baru diketahui setelah minuta akta dikeluarkan dan ditandatangani. Renvooi 
merupakan cara perbaikan terhadap substansi akta dengan melalui perubahan, 
berupa penambahan; penggantian; atau pencoretan; dengan paraf atau tanda 
pengesahan oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Renvooi dapat terjadi karena 
adanya kesalahan penulisan dan dapat juga terjadi karena adanya perubahan yang 
diusulkan oleh para penghadap, atau karena adanya perubahan yang dikehendaki 
oleh Notaris sendiri. Berita acara pembetulan merupakan akta notaris yang 
termasuk dalam akta relas khusus (akta verbal khusus). Dikatakan sebagai akta 
relas khusus karena akta tersebut dapat dibuat oleh notaris atas inisiatifnya sendiri, 
tanpa harus ada permintaan dari para pihak yang berkepentingan.
Saran dari penelitian skripsi ini yaitu seyogyanya notaris dalam pembuatan 
akta otentik diperlukan kehati-hatian dalam pengetikan terkhususnya, untuk 
mencegah terjadinya kesalahan dalam pengetikan yang dapat mengakibatkan 
hilangnya kekuatan akta otentik sebagai bukti dan mencegah adanya sanksi yang 
diterima oleh notaris itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]