dc.description.abstract | Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan kepemilikan
tanah secara absentee, dengan alasan pokok untuk kepentingan sosial dan
perlindungan atas tanah tersebut, karena dikhawatirkan tanah tersebut berpotensi
menjadi tanah terlantar, tidak dipelihara, tidak diolah, atau menjadi tanah yang
tidak produktif karena pemiliknya tidak bertempat tinggal di lokasi yang sama
dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224
tahun 1961 yang melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee. Ketentuan
ini melarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar
kecamatan. Secara hukum permasalahan mengenai tanah absentee ini terdapat
pada efektivitas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
program landreform itu sendiri, yaitu terkait tanah absentee. Adanya sikap kurang
tegas dan tindakan yang pasti dari kantor pertanahan juga dapat memicu adanya
masalah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukannya peran
penegak hukum yaitu kantor pertanahan dalam pelaksana kebijakan-kebijakan
pertanahan yang telah dibuat untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang ada
mengenai larangan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian secara absentee
kepada seluruh lapisan masyarakat demi mendukung terealisasinya program
landreform di Indonesia.
Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai
berikut yaitu, apa yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan larangan
pemilikan atau penguasaan tanah absentee dan bagaimana peran Kantor
Pertanahan dalam mengawasi pemilikan atau penguasaan tanah absentee.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendeketana
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu yang pertama, menganalisa terkait
dasar-dasar pertimbangan pengaturan pemilikan atau penguasaan tanah absentee,
dijelaskan pula tentang faktor-faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya tanah
absentee. Pembahasan yang kedua, yaitu memaparkan tentang peran Kantor
Pertanahan dalam mengawasi pemilikan atau penguasaan tanah absentee yang
meliputi tugas dan fungsi Kantor Pertanahan. Kesimpulan dalam skripsi ini
sebagai berikut. Pertama, beberapa hal yang dapat menjadi dasar-dasar
pertimbangan dalam pengaturan pemilikan tanah absentee ini. Dari segi
pertimbangan hukum dan non hukum. Kedua, peran Kantor Pertanahan terkait
dengan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee ini adalah penertiban
administrasi yaitu dengan melakukan pengawasan serta penertiban hukum yaitu
dengan melakukan penyuluhan hukum.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat saat ini. Karena mengingat Dalam hal ini perlu dipertimbangkan
kembali mengenai jarak antara domisili pemilik tanah dan letak tanah mengingat
kemajuan di bidang teknologi transportasi, jarak antar kecamatan sudah tidak
menjadikan suatu hambatan terhadap efektifitas dan produktivitas secara optimal
tanah pertanian untuk dapat diolah. Kedua, perlu adanya kerja sama yang baik dan
terpadu antara Kantor Pertanahan dan instansi yang terkait dalam upaya mengatasi
pemilikan tanah pertanian secara absentee. | en_US |