Show simple item record

dc.contributor.authorANDREAWAN, Alif Nando Prayoga
dc.date.accessioned2022-06-23T06:05:32Z
dc.date.available2022-06-23T06:05:32Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107252
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Arini Finalisasi unggah file repositori tanggal 23 Juni 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractTidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Tidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Putusan praperadilan dengan No Perkara : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan No Perkara : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dodik Prihatin AN, S.H.,M.Hum (Dosen Pembimbing) Dosen Pembimbing anggota : Halif, S.H.,M.H. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPraperadilan Kasus Korupsien_US
dc.titleAnalisis Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bank Centuryen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record