Analisis Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bank Century
Abstract
Tidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama
berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh
KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan
dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya
digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank
century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014.
Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank
century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank
century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI
mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang
sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam
alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan
penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya
hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan
memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara
korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan
penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup.
Permohonan MAKI dan Tidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama
berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh
KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan
dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya
digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank
century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014.
Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank
century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank
century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI
mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang
sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam
alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan
penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya
hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan
memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara
korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan
penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup.
Permohonan MAKI dan Putusan praperadilan dengan No Perkara :
24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan No Perkara :
24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]