Analisis Perkara Tentang Tanah Terlantar Milik PT. Maskapai Perkebunan Moelia
Abstract
tanah merupakan oberk yang selalu saja menjadi rebutan ditengah-tengah masyarakat dari dulu hingga sekatang. karena sifatnya yang khusus yang tidak dimiliki oleh faktor produksi lainnya, tidak hanya memiliki aspek ekonomi namun juga aspek politik, hukum, dan sosial. pengertian dari tanah terlantar dalam pasal 1 ayat (6) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolahan, atas dasar penguasaanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]