Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Pembakaran Lahan dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 17/PID.B/LH/2017/ PN.TJS )
Abstract
Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam
kasus tindak pidana pembakaran lahan memiliki berbagai kesulitan dalam
proses penegakan hukumnya. Hal tersebut berkaitan dengan
ketidaksederhanaan perangkat hukum dan perangkat perundang-undangan
yang mengatur tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan
oleh korporasi. Dalam persidangan kasus-kasus pembakaran lahan rawan
lolos dari jeratan hukum akibat lemahnya alat bukti dan pembuktian. Salah
satu kasus tindak pidana pembakaran lahan yang diputus bebas oleh Majelis
Hakim adalah kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh PT Bulungan
Citra Agro Persada dalam Putusan Nomor : 17 / PID.B / LH // 2017 / PN.TJS
Kebakaran yang terjadi dalam areal Hak Guna usaha PT Bulungan Citra Agro
Persada berlangung pada hari waktu antara Bulan Mei 2015 sampai dengan
Bulan September 2015 dan membakar lahan perkebunan PT. Bulungan Citra
Agro Persada kurang lebih seluas 150 hektar. Berdasarkan uraian tersebut,
terdapat dua permasalahan yang akan diangkat yaitu permasalahan pertama
adalah apakah dakwaan subsidairitas jaksa penuntut umum (JPU) dalam
Putusan Nomor : 17 / PID.B / LH // 2017 / PN.TJS sudah sesuai dengan Pasal
143 ayat (2) KUHP, sedangkan permasalahan kedua adalah apakah
pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam putusan Nomor : 17 /
PID.B / LH // 2017 / PN.TJS sudah sesuai dengan fakta yang ada pada
persidangan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi kali ini
adalah pertama adalah untuk menganalisis dakwaan subsidairitas jaksa
penuntut umum (JPU) dikaitkan dengan pasal 143 ayat (2) KUHP dan tujuan
yang kedua adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim menjatuhkan
putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]