Show simple item record

dc.contributor.authorSURBAKTI, Filo felix Pranata
dc.date.accessioned2022-05-19T04:07:03Z
dc.date.available2022-05-19T04:07:03Z
dc.date.issued2021-07-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106820
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ratnasari Finalisasi unggah file repositori tanggal 19 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPutusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm, menyatakan terdakwa anak secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam penuntut umum yang dalam dakwaan primair menggunakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4 dan Ke-5 Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penunut umum menjatuhkan terdakwa anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan di LPKA. Hakim mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa anak selama 1 (satu) tahun di LPKA Banda Aceh. Putusan tersebut telah dianalisis oleh penulis sehingga menghasilkan beberapa rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu, apakah perbuatan terdakwa berupa pencurian dengan pemberatan sudah tepat didakwa dengan dakwaan subsidair? Apakah pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) sudah tepat menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dakwaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa bersadarkan bentuk surat dakwaan subsidair. Untuk menganalisis pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Putusan Nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/PN Lsm dibandingkan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penilitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif dan sutudi kasus dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait denganpermasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama, surat dakwaan yang di dakwakan oleh penuntut umum kepada pelaku anak berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm menggunakan surat dakwaan subsidair diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP Jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa dakwaan subsidair yang digunakan penuntut umum tidak tepat, seharusnya menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 363 Ayat (2), sehingga dalam perumusan, pembuktian dan penerapan hukumnya lebih sederhana. Kesimpulan kedua, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm, menyatakan bahwa pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primar penuntut umum dan hakim menjatuhkan pelaku anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA Banda Aceh. Penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa anak tidak tepat, sehingga lebih tepatnya hakim memilih hukuman selain pidana penjara yang diatur pada pasal 71 ayat (1) huruf c yang bunyi nya “pelatihan kerja” UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam skripsi ini yaitu, dalam penyusunan surat dakwaan berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dimana penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Jika dikaitkan dengan isi pasal diatas maka haruslah penuntut umum berpedoman pada isi pasal tersebut dalam merumuskan atau menyusun surat dakwaan. Dalam perumusan Pasal, penuntut umum harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa agar unsur Pasal dapat terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Dalam Penyusunan atau perumusan putusan, hakim seharusnya melihat pasal yang lain dan yang lebih tepat didakwa kepada terdakwa, serta hakim juga mempertimbangkan putusannya dengan melihat asas-asas yang berlaku seperti asas Ultimum Remedium.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Ainul Azizah S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPeradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak (Putusan Nomor 6/Pid.sus.anak/2018/PN.LSM)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record