Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak (Putusan Nomor 6/Pid.sus.anak/2018/PN.LSM)
Abstract
Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm, menyatakan terdakwa anak secara
sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam penuntut umum yang dalam
dakwaan primair menggunakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4 dan Ke-5 Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penunut
umum menjatuhkan terdakwa anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan di LPKA. Hakim mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
anak selama 1 (satu) tahun di LPKA Banda Aceh. Putusan tersebut telah dianalisis
oleh penulis sehingga menghasilkan beberapa rumusan masalah yang penulis
bahas dalam skripsi ini yaitu, apakah perbuatan terdakwa berupa pencurian
dengan pemberatan sudah tepat didakwa dengan dakwaan subsidair? Apakah
pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) sudah tepat menjatuhkan pidana penjara
bagi terdakwa? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dakwaan
yang dijatuhkan terhadap terdakwa bersadarkan bentuk surat dakwaan subsidair.
Untuk menganalisis pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) menjatuhkan pidana
penjara bagi terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Putusan
Nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/PN Lsm dibandingkan dengan Undang-Undang No
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Metode penilitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
yuridis normatif dan sutudi kasus dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait denganpermasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari
semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,
dan jurnal-jurnal hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang
pertama, surat dakwaan yang di dakwakan oleh penuntut umum kepada pelaku
anak berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm menggunakan
surat dakwaan subsidair diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal
363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP Jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa dakwaan subsidair yang digunakan
penuntut umum tidak tepat, seharusnya menggunakan dakwaan tunggal yaitu
Pasal 363 Ayat (2), sehingga dalam perumusan, pembuktian dan penerapan
hukumnya lebih sederhana. Kesimpulan kedua, pertimbangan hakim pada Putusan
Nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Lsm, menyatakan bahwa pelaku anak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam
keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primar penuntut umum dan hakim
menjatuhkan pelaku anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA
Banda Aceh. Penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa anak tidak tepat,
sehingga lebih tepatnya hakim memilih hukuman selain pidana penjara yang
diatur pada pasal 71 ayat (1) huruf c yang bunyi nya “pelatihan kerja” UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Adapun saran yang dapat
disampaikan dalam skripsi ini yaitu, dalam penyusunan surat dakwaan
berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dimana penuntut umum harus
cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Jika
dikaitkan dengan isi pasal diatas maka haruslah penuntut umum berpedoman pada
isi pasal tersebut dalam merumuskan atau menyusun surat dakwaan. Dalam
perumusan Pasal, penuntut umum harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
terdakwa agar unsur Pasal dapat terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung
jawabkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Dalam Penyusunan atau
perumusan putusan, hakim seharusnya melihat pasal yang lain dan yang lebih
tepat didakwa kepada terdakwa, serta hakim juga mempertimbangkan putusannya
dengan melihat asas-asas yang berlaku seperti asas Ultimum Remedium.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]