Show simple item record

dc.contributor.authorCAHYANINGTYAS, Yulinda Happyn
dc.date.accessioned2022-04-28T03:52:38Z
dc.date.available2022-04-28T03:52:38Z
dc.date.issued2021-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106671
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ratna Finalisasi unggah file repositori tanggal 28 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana dalam rumah tangga berupa kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di dalam ruang lingkup masyarakat khususnya terhadap kaum perempuan dan anak biasanya dilakukan oleh seorang suami sekaligus seorang ayah yang seharusnya wajib memberikan kehidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut bukannya malah memberikan kesengsaraan dan luka secara fisik maupun mental bagi istri dan anaknya. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, salah satu tindak pidana Kekerasan Rumah Tangga terjadi di Kota Pasuruan yang dilakukan oleh terdakwa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor : 67/Pid.Sus/2019/PN.Psr. Permasalahan yang dibahas adalah : (1) apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.sus/2019/PN.Psr sesuai dengan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga? (2) apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.Psr sudah sesuai dengan prespektif perlindungan saksi dan korban?. Tujuan dari penelitian ini antara lain (1) untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.sus/2019/PN.Psr terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, (2) untuk menganalisis penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor: 67/Pid.sus/2019/PN.Psr sudah sesuai dengan prespektif perlindungan saksi dan korban. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Guna memecahkan permasalahan yang ada maka penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian permasalahan pertama adalah pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terhadap istri dan anaknya sendiri sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, walaupun terdakwa dan istrinya sedang tidak dalam kondisi yang baik ataupun cekcok dalam rumah tangganya tidak dibenarkan terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya dan anaknya dengan melakukan penusukkan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mendapatkan luka tusuk di beberapa anggota tubuhnya, sang istri mendapatkan luka tusuk sebanyak 3 kali pada bagian tubuh punggung, dada dan perut terlebih lagi terdakwa juga menusuk anaknya yang masih berusia 9 (sembilan) tahun dengan tusukkan sebanyak 2 kali pada bagian pinggang dan perut. Kedua, penjatuhan pidana terdakwa kurang sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) yang menyatakan, (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saran dari penulis adalah (1) dalam mempertimbangkan sebuah dakwaan Majelis Hakim terlebih dahulu harus menelaah wujud penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa apakah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, terutama dalam Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.Psr menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. (2) seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara seperti kasus dalam pembahasan terkesan lebih tidak memperjuangkan korban karena dalam hukum pidana kepentingan korban diwakili oleh negara dalam hal ini hakim lah sebagai wakil negara untuk melindungi hak-hak korbanen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dodik Prihatin An, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasan Fisiken_US
dc.titlePutusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 67/Pid.sus/2019/PN.Psr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record