Show simple item record

dc.contributor.authorHARIANTO, Iwan
dc.date.accessioned2022-04-27T07:01:34Z
dc.date.available2022-04-27T07:01:34Z
dc.date.issued2021-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106654
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan ekonomi di berbagai negara, salah satunya di negara Indonesia. Dimana sebagian besar diantaranya mengalami kesulitan keuangan. Keterbatasan lapangan pekerjaan karena berbagai bisnis yang lesu akibat dari kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyebabkan berkurangnya pemasukan untuk biaya rumah tangga disaat harga kebutuhan sehari-hari meningkat dan masih memiliki tanggungan kredit pada bank atau leasing. Dengan adanya lembaga pembiayaan saat ini masyarakat jadi sangat terbantu untuk mendapatkan modal usaha ataupun permodalan barang dengan cara kredit dengan jangka waktu tertentu. Antara peminjam dan pemberi pinjaman disebut sebagai debitur dan kreditur. Dimana keduanya saling terikat perjanjian dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Situasi yang semakin menurun perekonomian masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19, banyak debitur yang mengalami kesulitan dalam melakukan kewajibannya. Waktu terus berjalan, sampai akhirnya debt collector pun menagih kredit yang macet. Meskipun Otoritas Jasa Keungan telah menurunkan peraturan baru untuk tidak menagih menggunakan debt collector pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul skripsi “TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PENAGIHAN HUTANG TERHADAP NASABAH BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Apakah Lembaga Pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kedua, Akibat hukum bagi lembaga pembiayaan yang masih melakukan penagihan hutang macet menggunakan debt collector pada masa pandemi Covid-19. Skripsi ini memiliki dua tujuan penulisan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu, penelitian ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk mecapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu, mengetahui dan memahami tanggung jawab lembaga pembiayaan dalam melaksanakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Manfaat penelitian serta metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah penulis menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dimulai dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah, tanggung jawab lembaga pembiayaan dalam melaksanakan peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 harus sesuai aturan yang ada. Sebagai kreditur apabila terdapat debitur yang bermasalah tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat dari dampak pandemi Covid-19 ini, sebagai lembaga pembiayaan harus mengimplikasikan peaturan tersebut. Dengan memberikan penetepan kualitas aset dan kelonggaran dengan cara restrukturisasi kredit sesuai pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Sehingga para debitur yang kreditnya macet mendapatkan bisa terselamatkan kembali pada situsi pandemi Covid-19. Jadi tidak ada lagi lembaga pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih nasabahnya. Apabila masih terjadi penagihan menggunakan debt collector, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Agar dapat ditindak lanjuti lembaga pembiayaan yang masih melakukan penagihan menggunakan debt collector. Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, maka situasi saat ini adalah bencana dan tidak ada yang dapat memperkirakannya. Hal ini dapat disebut force majeure relative, karena situasi pandemi ini bersifat tidak menghancurkan obyek perikatan. Jadi, benar-benar kuat alasan pemerintah untuk melarang menagih menggunakan jasa debt collector. Setelah adanya peraturan yang memberikan kelonggaran pada masa pandemi seperti saat ini. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini yaitu, Lembaga Pembiayaan dalam melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Lembaga Pembiayaan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur usaha mikro, kecil dan menengah dengan cara memberikan restrukturisasi kredit, yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Akibat hukum bagi Lembaga Pembiayaan yang masih melakukan penagihan hutang macet menggunakan debt collector pada masa Pandemi Covid-19 debitur dapat melaporkan kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kantor polisi. Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagaimana Bencana Nasional. Keadaan ini disebut dengan force majeure relative karena debitur masih dimungkinkan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi prestasinya. Saran yang diberikan penulis yaitu, pertama sebaiknya Lembaga Pembiayaan mentaati peraturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan agar tidak mencemarkan nama baik kedua belah pihak antara kreditur dan debitur. Debitur pun harus tanggung jawab dan beritikad baik dalam pengajuan restrukturisasi. Demi kelancaran stimulus ekonomi negara Indonesia. Kedua masyarakat yang terkena dampak penyebaran DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xvi Pandemi Covid-19 diharapkan mempunyai itikad baik terlebih dahulu untuk meminta restrukturisasi kepada Lembaga Pembiayaan dengan syarat kolektibilitas lancar. Ketiga penagihan boleh menggunakan debt collector, asalkan dengan cara via telepon saja dan sesuai peraturan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectKehidupan Ekonomien_US
dc.subjectPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)en_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.titleTanggung Jawab Lembaga Pembiayaan yang Melakukan Penagihan Hutang Terhadap Nasabah Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record