Tanggung Jawab Lembaga Pembiayaan yang Melakukan Penagihan Hutang Terhadap Nasabah Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Abstract
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan ekonomi di berbagai
negara, salah satunya di negara Indonesia. Dimana sebagian besar diantaranya
mengalami kesulitan keuangan. Keterbatasan lapangan pekerjaan karena berbagai
bisnis yang lesu akibat dari kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB), menyebabkan berkurangnya pemasukan untuk biaya rumah tangga disaat
harga kebutuhan sehari-hari meningkat dan masih memiliki tanggungan kredit pada
bank atau leasing. Dengan adanya lembaga pembiayaan saat ini masyarakat jadi
sangat terbantu untuk mendapatkan modal usaha ataupun permodalan barang dengan
cara kredit dengan jangka waktu tertentu. Antara peminjam dan pemberi pinjaman
disebut sebagai debitur dan kreditur. Dimana keduanya saling terikat perjanjian dan
dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Situasi yang semakin menurun perekonomian masyarakat yang terkena
dampak dari pandemi Covid-19, banyak debitur yang mengalami kesulitan dalam
melakukan kewajibannya. Waktu terus berjalan, sampai akhirnya debt collector pun
menagih kredit yang macet. Meskipun Otoritas Jasa Keungan telah menurunkan
peraturan baru untuk tidak menagih menggunakan debt collector pada masa pandemi
Covid-19. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul skripsi
“TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN
PENAGIHAN HUTANG TERHADAP NASABAH BERDASARKAN
PERATURAN OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS
PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN
COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE
2019”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Apakah Lembaga
Pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kedua,
Akibat hukum bagi lembaga pembiayaan yang masih melakukan penagihan hutang
macet menggunakan debt collector pada masa pandemi Covid-19.
Skripsi ini memiliki dua tujuan penulisan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu, penelitian ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan
pokok yang bersifat akademis untuk mecapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan
khusus yaitu, mengetahui dan memahami tanggung jawab lembaga pembiayaan
dalam melaksanakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Manfaat penelitian serta metode
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis normatif (legal
research). Pendekatan masalah penulis menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum penulis menggunakan dua
jenis bahan hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu
dimulai dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah, tanggung jawab lembaga
pembiayaan dalam melaksanakan peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor
11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 harus sesuai aturan
yang ada. Sebagai kreditur apabila terdapat debitur yang bermasalah tidak dapat
memenuhi kewajibannya akibat dari dampak pandemi Covid-19 ini, sebagai lembaga
pembiayaan harus mengimplikasikan peaturan tersebut. Dengan memberikan
penetepan kualitas aset dan kelonggaran dengan cara restrukturisasi kredit sesuai
pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019. Sehingga para debitur yang kreditnya macet mendapatkan
bisa terselamatkan kembali pada situsi pandemi Covid-19. Jadi tidak ada lagi lembaga
pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih nasabahnya.
Apabila masih terjadi penagihan menggunakan debt collector, dapat dilaporkan
kepada pihak yang berwenang. Agar dapat ditindak lanjuti lembaga pembiayaan yang
masih melakukan penagihan menggunakan debt collector. Dengan adanya Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana
Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional, maka situasi saat ini adalah bencana dan tidak ada yang dapat
memperkirakannya. Hal ini dapat disebut force majeure relative, karena situasi
pandemi ini bersifat tidak menghancurkan obyek perikatan. Jadi, benar-benar kuat
alasan pemerintah untuk melarang menagih menggunakan jasa debt collector. Setelah
adanya peraturan yang memberikan kelonggaran pada masa pandemi seperti saat ini.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini yaitu, Lembaga Pembiayaan dalam
melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Lembaga Pembiayaan menerapkan kebijakan
yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur usaha mikro, kecil
dan menengah dengan cara memberikan restrukturisasi kredit, yang diatur dalam
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Akibat hukum bagi Lembaga Pembiayaan
yang masih melakukan penagihan hutang macet menggunakan debt collector pada
masa Pandemi Covid-19 debitur dapat melaporkan kepada Bank Indonesia (BI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kantor polisi. Dengan
adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sebagaimana Bencana Nasional. Keadaan ini disebut dengan force majeure relative
karena debitur masih dimungkinkan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi
prestasinya.
Saran yang diberikan penulis yaitu, pertama sebaiknya Lembaga Pembiayaan
mentaati peraturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan agar tidak mencemarkan
nama baik kedua belah pihak antara kreditur dan debitur. Debitur pun harus tanggung
jawab dan beritikad baik dalam pengajuan restrukturisasi. Demi kelancaran stimulus
ekonomi negara Indonesia. Kedua masyarakat yang terkena dampak penyebaran
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xvi
Pandemi Covid-19 diharapkan mempunyai itikad baik terlebih dahulu untuk meminta
restrukturisasi kepada Lembaga Pembiayaan dengan syarat kolektibilitas lancar.
Ketiga penagihan boleh menggunakan debt collector, asalkan dengan cara via telepon
saja dan sesuai peraturan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Perihal
Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]