Show simple item record

dc.contributor.authorUMAMI, Nailiy Kharisatul
dc.date.accessioned2022-04-27T03:37:46Z
dc.date.available2022-04-27T03:37:46Z
dc.date.issued2022-03-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106638
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractKekerasan seksual terhadap istri yang terjadi dalam rumah tangga lebih dikenal oleh masyarakat umum disebut dengan istilah marital rape yang diartikan sebagai pemerkosaan yang terjadi dalam sebuah ikatan perkawinan. Akan tetapi, pengertian yang lebih luas dipahami oleh berbagai kalangan perihal marital rape adalah istri yang memperoleh tindak kekerasan seksual oleh suami atau pemaksaan yang dilakukan oleh semua terhadap istri untuk melakukan aktivitas seksual tanpa mempertimbangkan kondisi istri. Atau memaksakan untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai istri. Di Indonesia sudah ada beberapa putusan pengadilan mengenai masalah kekerasan seksual dalam rumah tangga, salah satunya yaitu Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps yang dilakukan oleh Tohari. Tohari terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada istrinya dan melanggar Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbuatan terdakwa, didakwa dengan dakwaan alternatif. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti yaitu Dakwaan Alternatif Kesatu, melanggar Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena terdakwa memenuhi unsur setiap orang, dimana dalam fakta persidangan terdakwa pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah dinyatakan oleh Majelis Hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan di muka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan. Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa juga memenuhi unsur melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaskdu dalam Pasal 8 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/Pid.Sus/2014/Pn.Dps diantaranya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang tercantum dalam Pasal 46 UU No.23 Tahun 2004. Majelis hakim dalam memutus perkara ini menggunakan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pertimbangan hakim sebagaimana sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menimbulkan luka fisik pada tubuh dan kemaluan korban. Serta sudah terpenuhinya unsur- unsur yaitu unsur setiap orang dan unsur melakukan perbuatan kekerasan seksual. Dari faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman, salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban yang merupakan istri terdakwa dan terdakwa tidak merasa bersalah dengan perbuatan yang sudah dilakukannya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berusia lanjut. Maka dari fakta dan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa dari tuntutan semula 10 (sepuluh) bulan dari jaksa penuntut umum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama,SAMSUDI, S. H., M. H Dosen Pembimbing Anggota, LAILI FURQONI, S. H., M. H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKekerasan seksualen_US
dc.subjectMarital Rapeen_US
dc.subjectKekerasan terhadap istrien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perkosaan dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record