Tinjauan Yuridis Perkosaan dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps)
Abstract
Kekerasan seksual terhadap istri yang terjadi dalam rumah tangga lebih
dikenal oleh masyarakat umum disebut dengan istilah marital rape yang diartikan
sebagai pemerkosaan yang terjadi dalam sebuah ikatan perkawinan. Akan tetapi,
pengertian yang lebih luas dipahami oleh berbagai kalangan perihal marital rape
adalah istri yang memperoleh tindak kekerasan seksual oleh suami atau
pemaksaan yang dilakukan oleh semua terhadap istri untuk melakukan aktivitas
seksual tanpa mempertimbangkan kondisi istri. Atau memaksakan untuk
melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai
istri.
Di Indonesia sudah ada beberapa putusan pengadilan mengenai masalah
kekerasan seksual dalam rumah tangga, salah satunya yaitu Putusan Nomor
899/Pid.Sus/2014/PN.Dps yang dilakukan oleh Tohari. Tohari terbukti telah
melakukan kekerasan seksual kepada istrinya dan melanggar Pasal 8 huruf a Jo
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan terdakwa, didakwa dengan dakwaan alternatif. Bentuk dakwaan
ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang
paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan,
tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Oleh karena dakwaan
disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan
yang dianggap terbukti yaitu Dakwaan Alternatif Kesatu, melanggar Pasal 46 UU
No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
karena terdakwa memenuhi unsur setiap orang, dimana dalam fakta persidangan
terdakwa pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah dinyatakan oleh Majelis
Hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab
oleh terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang
diajukan di muka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik
sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap
perbuatan yang telah terdakwa lakukan. Dengan demikian unsur setiap orang telah
terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa juga memenuhi unsur melakukan
perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaskdu dalam Pasal 8 huruf a UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
899/Pid.Sus/2014/Pn.Dps diantaranya terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah
tangga yang tercantum dalam Pasal 46 UU No.23 Tahun 2004. Majelis hakim
dalam memutus perkara ini menggunakan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pertimbangan hakim
sebagaimana sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan oleh jaksa
penuntut umum bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan
seksual dalam rumah tangga yang menimbulkan luka fisik pada tubuh dan
kemaluan korban. Serta sudah terpenuhinya unsur- unsur yaitu unsur setiap orang
dan unsur melakukan perbuatan kekerasan seksual. Dari faktor yang memberatkan
dan meringankan hukuman, salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah
terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban yang merupakan istri
terdakwa dan terdakwa tidak merasa bersalah dengan perbuatan yang sudah
dilakukannya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah
dihukum dan terdakwa berusia lanjut. Maka dari fakta dan pertimbangan hukum
tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara kepada
terdakwa dari tuntutan semula 10 (sepuluh) bulan dari jaksa penuntut umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]