Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Armnda Dwi Herlangga
dc.date.accessioned2022-04-22T06:55:25Z
dc.date.available2022-04-22T06:55:25Z
dc.date.issued2022-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106560
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ighfirlina Finalisasi unggah file repositori tanggal 22 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractLatar belakang penyusunan skripsi adalah adanya Terorisme merupakan tindak pidana luar biasa atau ekstra ordinary crime tidak bisa di pandang sebagai tindak pidana biasa karena dalam melakukan kejahatannya teroris sangat lihai dan sangat berhati-hati serta terstruktur, sistematis dan masif yang sangat susah di tebak sehingga jika pelaku tindak pidana terorisme atau disebut teroris sudah berhasil di tangkap dan di proses secara hukum harus di berikan hukuman atau sanksi pidana yang dapat memastikan bahwa pelaku tindak pidana terorisme sudah di berikan sanksi yang setimpal dengan apa yang di lakukan dan jika perbuatannya belum di lakukan namun telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme dan telah ada barang bukti maka harus di berikan sanksi yang tepat. Di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme selain mengacu pada peraturan yang telah ada sebagai dasar hukum selain itu juga di gunakan asas hukum sebagai landasar dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme. Dimana pencegahan terorisme berdasarkan atas asas praduga bersalah atau Presumption of Guilt dapat di lakukan guna mencegah berkembangnya tindak pidana terorisme di Indonesia. Salah satu kajian dalam perkara tindak pidana terorisme tersebut dalam hal ini melalui Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. Rumusan masalah dalam hal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis : (1) dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam Undang-Undang Terorisme dan (2) ratio decidendi oleh Hakim dalam putusan pemidanaan terhadap Tindak Pidana Terorisme pada Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim dikaitkan dengan fakta persidangan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam Undang-Undang Terorisme karena pada prinsipnya terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 12 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, Setiap Orang yang melakukan Percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing, seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu (Hal. 3 Putusan) berencana untuk pergi ke Suriah dengan melakukan komunikasi dengan seseorang yang berada di negara asing (Suriah) dan telah pergi ke Kolombo Srilanka untuk transit ke Turki menuju Suriah namun gagal dikarenakan bukan karena kehendaknya sendiri yaitu Tiket menuju Turki gagal diperolehnya sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke Suriah dengan maksud bergabung dengan Daulah Islamiyah dan berperang melawan Pemerintahan Suriah. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan khususnya menyangkut unsur-unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Terorisme. Terdakwa dengan sengaja merencanakan dengan seseorang yang berada di negara asing atau Suriah, kepergiannya ke Suriah untuk bergabung dan berjihad bersama Daulah Islamiyah dengan maksud berperang melawan Pemerintahan Suriah dan tidak terungkap cara melakukan teror, tempat melakukan teror dilakukan ataupun senjata atau jenis bom yang digunakan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Terorisme. Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal yang ada dalam pertimbangan hakim tersebut, maka pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa : Seharusnya jaksa memberikan kepastian terhadap dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan dalam suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan menyangkut tindak pidana percobaan kepada terdakwa sehingga hakim dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : I GEDE WIDHIANA SUARDA, S.H., M.Hum., Ph.D Dosen Pembimbing Anggota : FISKA MAULIDIAN NUGROHO, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.subjectPutusan Pemidanaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record