Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)
Abstract
Latar belakang penyusunan skripsi adalah adanya Terorisme merupakan
tindak pidana luar biasa atau ekstra ordinary crime tidak bisa di pandang sebagai
tindak pidana biasa karena dalam melakukan kejahatannya teroris sangat lihai
dan sangat berhati-hati serta terstruktur, sistematis dan masif yang sangat susah
di tebak sehingga jika pelaku tindak pidana terorisme atau disebut teroris sudah
berhasil di tangkap dan di proses secara hukum harus di berikan hukuman atau
sanksi pidana yang dapat memastikan bahwa pelaku tindak pidana terorisme
sudah di berikan sanksi yang setimpal dengan apa yang di lakukan dan jika
perbuatannya belum di lakukan namun telah memenuhi unsur-unsur tindak
pidana terorisme dan telah ada barang bukti maka harus di berikan sanksi yang
tepat. Di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme selain
mengacu pada peraturan yang telah ada sebagai dasar hukum selain itu juga di
gunakan asas hukum sebagai landasar dalam mencegah terjadinya tindak pidana
terorisme. Dimana pencegahan terorisme berdasarkan atas asas praduga bersalah
atau Presumption of Guilt dapat di lakukan guna mencegah berkembangnya
tindak pidana terorisme di Indonesia. Salah satu kajian dalam perkara tindak
pidana terorisme tersebut dalam hal ini melalui Putusan Nomor
79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.
Rumusan masalah dalam hal ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis : (1) dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor
79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan
oleh terdakwa sebagaimana dalam Undang-Undang Terorisme dan (2) ratio
decidendi oleh Hakim dalam putusan pemidanaan terhadap Tindak Pidana
Terorisme pada Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim dikaitkan dengan
fakta persidangan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum
yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik analisis bahan hukum yang akan adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama,
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang telah
dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam Undang-Undang Terorisme karena
pada prinsipnya terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 12 A
ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU) Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2003, Setiap Orang yang melakukan Percobaan untuk melakukan Tindak Pidana
Terorisme, dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan Tindak
Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar
negeri atau negara asing, seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu (Hal.
3 Putusan) berencana untuk pergi ke Suriah dengan melakukan komunikasi
dengan seseorang yang berada di negara asing (Suriah) dan telah pergi ke
Kolombo Srilanka untuk transit ke Turki menuju Suriah namun gagal
dikarenakan bukan karena kehendaknya sendiri yaitu Tiket menuju Turki gagal
diperolehnya sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke Suriah dengan
maksud bergabung dengan Daulah Islamiyah dan berperang melawan
Pemerintahan Suriah. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan khususnya menyangkut unsur-unsur Pasal 15 Jo Pasal
7 Undang-Undang Terorisme. Terdakwa dengan sengaja merencanakan dengan
seseorang yang berada di negara asing atau Suriah, kepergiannya ke Suriah
untuk bergabung dan berjihad bersama Daulah Islamiyah dengan maksud
berperang melawan Pemerintahan Suriah dan tidak terungkap cara melakukan
teror, tempat melakukan teror dilakukan ataupun senjata atau jenis bom yang
digunakan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana terorisme yang
diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Terorisme. Dengan tidak terpenuhinya
unsur pasal yang ada dalam pertimbangan hakim tersebut, maka pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tidak sesuai jika
dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan
kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa : Seharusnya
jaksa memberikan kepastian terhadap dakwaan yang didakwakan kepada
terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait
syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan dalam suatu tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya hakim lebih teliti dalam
mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam
memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta
yang terungkap dalam persidangan menyangkut tindak pidana percobaan kepada
terdakwa sehingga hakim dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan
berdasar pada ketentuan KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]