Pemakzulan Bupati Jember: Studi Kasus Pemakzulan Dr. Hj. Faida, MMR
Abstract
Kepala daerah secara kedudukan, tidaklah jauh berbeda dengan kedudukan Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pada penyelenggaraan pemerintahan di suatu wilayah negara, yang menjadi pembeda dalam hal ini adalah kepala daerah memiliki kewenangan dan kuasa terhadap wilayah yang menjadi ranah kepemimpinannya. Seiring dengan perkembangan dan transisi otonomi daerah di Indonesia pengangkatan dan pemberhentian pemimpin/kepala daerah diatur sedemikian rupa sebagaimana pengaturan pengangkatan dan pemberhentian presiden/wakil presiden. Pengaturan pengangkatan dan pemberhentian presiden/wakil presiden diatur dalam konstitusi, sedangkan kepala daerah pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam undang-undang tentang Pemerintah Daerah. Bupati Jember, dr. Faida, MMR merupakan bupati wanita pertama di Kabupaten Jember melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung pada tahun 2015. Dilatarbelakangi oleh serentetan peristiwa, pada masa berjalannya pemerintahan Bupati Jember Faida ini kemudian muncul konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember yang berujung dengan pemakzulan Bupati Jember, walaupun ada upaya untuk mendamaikan Bupati dan DPRD Jember yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur maupun Mendagri, namun hal ini berjalan tidak sesuai dengan harapan. Hal yang menarik dari kasus ini adalah ternyata pemakzulan Bupati Jember ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah: mengetahui latar belakang terjadinya pemakzulan Bupati Jember Dr. Hj. Faida MMR dan mengetahui mengapa pemakzulan Bupati Jember tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]