Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Rica Ayu Puspita
dc.date.accessioned2022-04-06T10:19:34Z
dc.date.available2022-04-06T10:19:34Z
dc.date.issued2021-05-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106198
dc.description.abstractKabupaten Jember merupakan salah satu Kabupaten yang disebut sebagai kota pusat pendidikan oleh karenanya, membuka Usaha Rumah Kos sebagai solusi penginapan untuk mahasiswa yang berasal dari berbagai Daerah serta menambah pasif inkam warga sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Rumah Kos masuk dalam kategori hotel dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dalam pasal 4 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jember tersebut disebutkan bahwa jasa tempat tinggal dipusat pendidikan tidak termasuk dalam objek pajak, namun disekitar wilayah kampus rumah kos tetap dikenakan tarif pajak.”Pemungutan pajak rumah kos berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah”. Rumusan Masalah : Apa yang menjadi faktor dibentuknya pengaturan mengenai pajak rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah?, Bagaimana pengelolaan keuangan Daerah dari hasil pemungutan Pajak Rumah Kos di Kabupaten Jember?, tujuan penelitian, tujuan umum Sebagai pemenuhan tugas akhir yaitu sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, serta Sebagai sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari bangku kuliah, dengan praktik yang terjadi di masyarakat juga untuk memberikan tambahan wawasan dan informasi, serta sebagai sumbangsih pemikiran yang bermanfaat bagi khalayak umum dan mahasiswa, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember pada khususnya, Manfaat teoritis dalam penelitian ini yaitu sebagai pengembangan ilmu didalam bidang hukum pajak yang berkaitan dengan pengaturan pemungutan pajak rumah kos berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Secara praktis dalam penelitian ini yaitu memberikan suatu kontribusi pemikiran bagi para pembentuk perundangan untuk melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan didalam pemungutan pajak daerah yaitu pajak rumah kos. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan non hukum. Berdasarkan undang-undang yang berlaku dan diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai dengan pembahasan didalam skripsi ini. maka dapat disimpulkan, bahwa Potensi yang sangat besar dan sebagai salah satu alternatif dalam peningkatan pendapatan asli daerah dapat diperoleh dari pajak daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan produk Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jember, yang bertujuan untuk mengatur bagaimana pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum pajak guna peningkatan Pendapatan asli daerah serta melindungi hak dan kewajiban masyarakat Kabupaten Jember yang menjalankan usaha dibidang jasa perhotelan, rumah pemondokan khususnya rumah kos. Serta Pemberlakuan pajak rumah kost dapat meningkatkan penerimaan daerah yang sangat penting bagi daerah khususnya Kabupaten Jember dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah dengan pembayaran pajak bagi pelaku usaha dibidang jasa rumah kos, berdasarkan sistem self assessment , yaitu suatu sistem pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan pada wajib pajak (WP) untuk menghitung, menetapkan, membayar dan melapor sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sehingga, dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di kabupaten Jember dengan berlandaskan Hukum Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. R.A RINI ANGGRAINI, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Dr. IWAN RACHMAD SOETIJONO, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPAJAK RUMAH KOSen_US
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.titlePemungutan Pajak Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record