Pemungutan Pajak Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Abstract
Kabupaten Jember merupakan salah satu Kabupaten yang disebut sebagai
kota pusat pendidikan oleh karenanya, membuka Usaha Rumah Kos sebagai
solusi penginapan untuk mahasiswa yang berasal dari berbagai Daerah serta
menambah pasif inkam warga sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 3 Tahun 2011 Rumah Kos masuk dalam kategori hotel dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dalam pasal 4 ayat 4
Peraturan Daerah Kabupaten Jember tersebut disebutkan bahwa jasa tempat
tinggal dipusat pendidikan tidak termasuk dalam objek pajak, namun disekitar
wilayah kampus rumah kos tetap dikenakan tarif pajak.”Pemungutan pajak rumah
kos berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 3 tahun 2011 tentang
pajak daerah”. Rumusan Masalah : Apa yang menjadi faktor dibentuknya
pengaturan mengenai pajak rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah?, Bagaimana pengelolaan keuangan Daerah
dari hasil pemungutan Pajak Rumah Kos di Kabupaten Jember?, tujuan penelitian,
tujuan umum Sebagai pemenuhan tugas akhir yaitu sebagai salah satu persyaratan
yang telah ditentukan Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memperoleh
gelar Sarjana Hukum, serta Sebagai sarana untuk mengembangkan dan
menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari bangku kuliah,
dengan praktik yang terjadi di masyarakat juga untuk memberikan tambahan
wawasan dan informasi, serta sebagai sumbangsih pemikiran yang bermanfaat
bagi khalayak umum dan mahasiswa, serta mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember pada khususnya,
Manfaat teoritis dalam penelitian ini yaitu sebagai pengembangan ilmu
didalam bidang hukum pajak yang berkaitan dengan pengaturan pemungutan
pajak rumah kos berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Secara praktis dalam
penelitian ini yaitu memberikan suatu kontribusi pemikiran bagi para pembentuk
perundangan untuk melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
didalam pemungutan pajak daerah yaitu pajak rumah kos. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Tipe penelitian yang dipergunakan yuridis normatif, sedangkan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
sekunder, dan bahan non hukum. Berdasarkan undang-undang yang berlaku dan
diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai dengan
pembahasan didalam skripsi ini. maka dapat disimpulkan, bahwa Potensi yang
sangat besar dan sebagai salah satu alternatif dalam peningkatan pendapatan asli
daerah dapat diperoleh dari pajak daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jember No.
3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan produk Peraturan Daerah
Pemerintah Kabupaten Jember, yang bertujuan untuk mengatur bagaimana
pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum pajak guna peningkatan
Pendapatan asli daerah serta melindungi hak dan kewajiban masyarakat
Kabupaten Jember yang menjalankan usaha dibidang jasa perhotelan, rumah
pemondokan khususnya rumah kos. Serta Pemberlakuan pajak rumah kost dapat
meningkatkan penerimaan daerah yang sangat penting bagi daerah khususnya
Kabupaten Jember dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah dengan
pembayaran pajak bagi pelaku usaha dibidang jasa rumah kos, berdasarkan sistem
self assessment , yaitu suatu sistem pengenaan pajak yang memberikan
kepercayaan pada wajib pajak (WP) untuk menghitung, menetapkan, membayar
dan melapor sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sehingga, dapat menjamin keberlangsungan
pembangunan di kabupaten Jember dengan berlandaskan Hukum Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]