Tanggung Gugat Developer dan Penyedia KPR Terhadap Pembeli Perumahan Atas Penggunaan Sertifikat Tanah Sebagai Agunan Bank (Studi Kasus Perumahan Violet Garden)
Abstract
Kebutuhan akan perumahan meningkat pesat, terutama di masyarakat
perkotaan karena jumlah penduduk yang besar. Hal demikian dipergunakan secara
baik oleh pengembang yang merupakan pengusaha di bidang perumahan, untuk
mengambil keuntungan yang semaksimal mungkin. Tetapi, realitanya masih ada
saja developer yang melawan aturan. Seperti contohnya kasus Perumahan Violet
Garden di Kelurahan Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Dikarenakan pihak
developer, PT. Nusuno Karya telah menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan
milik warga perumahan ke PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.. Faktanya hingga
kini terdapat warga yang telah menjalankan kewajiban dan melunasi sluruh
kewajibannya pada developer dan bank penyedia fasilitas KPR, namun belum
pernah dilaksanakan proses penandatangan Akta Jual Beli oleh developer. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah mencari bentuk tanggung gugat dan upaya
penyelesaian pihak developer terhadap pembeli atas sertifikat rumah yang
diagunkan oleh developer pada bank lain untuk mendapat pinjaman dana serta
upaya penyelesaian pihak konsumen agar mendapatkan kembali haknya. Manfaat
teoritis dari penelitian ini yaitu menambah wawasan ilmu hukum, terutama
mengenai tanggung gugat suatu perkara sehingga dapat mengetahui perlindungan
hukum yang tepat terhadap pihak yang dirugikan. Manfaat praktis yaitu
memberikan ide atau pemikiran bagi pihak yang merasa dirugikan dan juga bagi
pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan, baik dari pihak pemerintah
maupun swasta dalam menentukan dan menyempurnakan peraturan terkait
pengawasan terhadap developer perumahan pada transaksi jual beli perumahan
yang menjamin kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan
hak yang sesuai. Untuk pendekatan permasalahan, penulis menerapkan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan penulis yaitu bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan
non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis
yaitu dengan studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yang dipergunakan
yaitu dengan metode analisa deduktif.
Dalam kasus perumahan Violet Garden selama ini pembeli perumahan
melalui KPR menilai sertifikat kepemilikan rumah mereka digunakan menjadi
agunan pada bank penyedia KPR. Namun pada kenyataannya berbeda, pembeli
yang melunasi KPR harus menerima kenyataan bahwa sertifikat rumahnya tidak
terdapat di bank yang membiayai KPR dan pihak bank tidak bisa memberi
informasi yang membantu pembeli untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Developer tidak menyerahkan sertifikat kepada pembeli yang telah membayar
secara tunai dan kepada pihak bank penyedia fasilitas KPR sehingga pembeli yang
telah melunasi cicilan perumahan kepada bank tersebut juga tidak mendapatkan
sertifikat rumah yang menjadi haknya, dengan begitu pihak pembeli sudah
melaksanakan kewajibannya tetapi tidak mendapatkan haknya berupa
penandatangan AJB guna dapat dilakukannya serah terima sertifikat hak milik,
maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Developer
sekarang ini sedang mendapat gugatan pailit, dengan demikian tidak bisa
menjalankan tanggung jawab menebus sertifikat yang dijaminkan dan tanggung
jawab ganti rugi.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan tersebut yaitu
pertama, pemberian fasilitas KPR tanpa adanya agunan dari developer tidak
dapat terjadi mengingat dalam penjelasan 8 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1992, seperti
yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa
agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit. Kedua, kasus perumahan
Violet Garden dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Bentuk tanggung gugat
developer tergolong dalam tanggung gugat wanprestasi dimana developer harus
segera melunasi pinjamannya dan melakukan penebusan sertifikat rumah
konsumen ataupun melakukan ganti rugi yang sudah diderita pembeli perumahan
selama berupaya memperoleh sertifikatnya kembali. Ketiga, upaya penyelesaian
yang dapat dilakukan pembeli perumahan ketika pelaku usaha yang bersangkutan
sudah dinyatakan pailit adalah melalui jalur litigasi dengan mengajukan diri
sebagai kreditor konkuren agar mendapat ganti rugi dengan menggunakan bukti
PPJB. Untuk menuntut ganti rugi, konsumen yang menjadi kreditor konkuren
harus mengajukan tagihan.
Saran dalam skripsi ini yaitu pertama, hendaknya pihak perbankan dalam
menyediakan fasilitas kredit harus mempergunakan prinsip kehati-hatian dengan
seksama, mengingat bahwa agunan menjadi suatu unsur pemberian kredit yang
nantinya akan diberikan kepada debitur KPR yang telah melunasi angsurannya.
Kedua, hendaknya pihak developer harus memenuhi segala kewajiban yang
tercantum di dalam perjanjian jual beli dengan pihak pembeli seperti ketepatan
waktu dalam proses penandatanganan AJB atau serah terima sertifikat rumah
pembeli agar pembeli tidak merasa dirugikan dengan perjanjian yang telah
disepakati. Ketiga, hendaknya pembeli yang telah melaksanakan kewajiban
mencicil atau sudah melunasi perumahan, apabila developer dianggap pailit
sebaiknya pembeli bisa mengusulkan haknya ke kurator atas putusan pailit
tersebut untuk mendapatkan kembali haknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]