Show simple item record

dc.contributor.authorRUBIROSA, Lovelines Meirina
dc.date.accessioned2022-04-06T05:24:30Z
dc.date.available2022-04-06T05:24:30Z
dc.date.issued2021-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106176
dc.description.abstractSetiap insan manusia pasti pernah melakukan kesalahan entah itu disengaja ataupun tidak disengaja. Tetapi tidak banyak orang menyadari bahwa kesalahan tersebut akan berhubungan atau berhadapan dengan hukum, meskipun perbuatan tersebut tidak sengaja dilakukan. Pada zaman modern saat ini, lebih banyak pelaku kejahatan melakukan berbagai macam modus operandi. Dengan begitu Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk lebih jeli melihat dan menganalisis kasus agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam menyusun surat dakwaan. Cermat, jelas, dan lengkap asas yang dibutuhkan untuk meneliti unsur demi unsur dalam pasal yang berhubungan dengan gambaran kronologi tindak pidana. Membuktikan pasal agar tercipta keadilan. Salah satu putusan Pengadilan Negeri yang menarik untuk dianalisis adalah Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl dan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl dengan rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, apakah unsur pasal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara Putusan Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl sesuai dengan perbuatan terdakwa? Kedua, apakah pembuktian visum et repertum oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah tepat?. Tujuan penelitian yang pertama adalah untuk menganalisis unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum dalam putusan Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa atau belum, dan yang kedua untuk mengalisis pembuktian Visum et Repertum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah tepat sasaran atau belum. Metode penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan UndangUndang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), serta baham hukum Primer dan sekunder dengan metode analisis deduktif. Hasil dari pembahasan yang ditulis dalam skripsi ini yaitu, pada putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal dakwaan Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 360 ayat (2) KUHP sudah tepat ataukah belum untuk Terdakwa I yaitu Irfan Nur Alam. Selain itu pada putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl, penulis menganggap terdakwa I telah melakukan satu perbuatan tetapi termasuk beberapa ketentuan pidana, yaitu sebuah kelalaian dan penyalahgunaan senjata api yang tidak semestinya. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat memberlakukan concursus idealis terhadap terdakwa I sesuai dengan pasal 63 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Selain itu, mengenai kealpaannya terdakwa I harusnya menyadari tentang kemungkinan yang akan terjadi. Selanjutnya terletak pada Pembuktian Visum et Repertum putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl, sebab dan akibat luka pada Visum et Repertum tidak saling sesuai serta tidak diletakkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Ketidaksesuaian tersebut dapat diperoleh dari isi Visum et Repertum yang menyatakan bahwa korban mengalami luka tembakan ditelapak tangan kiri akibat dari tindakan terdakwa I dan tidak ada bekas luka ataupun rasa sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa II dan terdakwa III. Saran yang diberikan penulis dalam skripsi ini adalah yang pertama jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan kembali mengenai pasal-pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa agar tidak terjadi hal fatal. Kemudian, hakim lebih berhati-hati dalam memberikan pertimbangan agar tercipta keadilan.en_US
dc.description.sponsorshipDodik Prihatin AN, S.H., M.Hum (Pembimbing I) Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H. (Pembimbing II)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerkara Tindak Pidanaen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.titlePembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka (Putusan Nomor: 241/ Pid.B/2019/PN.Mjl jo. Putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record