Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka (Putusan Nomor: 241/ Pid.B/2019/PN.Mjl jo. Putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl)
Abstract
Setiap insan manusia pasti pernah melakukan kesalahan entah itu disengaja
ataupun tidak disengaja. Tetapi tidak banyak orang menyadari bahwa kesalahan
tersebut akan berhubungan atau berhadapan dengan hukum, meskipun perbuatan
tersebut tidak sengaja dilakukan. Pada zaman modern saat ini, lebih banyak
pelaku kejahatan melakukan berbagai macam modus operandi. Dengan begitu
Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk lebih jeli melihat dan menganalisis kasus
agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam menyusun surat dakwaan. Cermat, jelas,
dan lengkap asas yang dibutuhkan untuk meneliti unsur demi unsur dalam pasal
yang berhubungan dengan gambaran kronologi tindak pidana. Membuktikan pasal
agar tercipta keadilan. Salah satu putusan Pengadilan Negeri yang menarik untuk
dianalisis adalah Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor:
241/Pid.B/2019/PN.Mjl dan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor:
242/Pid.B/2019/PN.Mjl dengan rumusan masalah sebagai berikut. Pertama,
apakah unsur pasal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara Putusan
Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl sesuai dengan perbuatan terdakwa? Kedua,
apakah pembuktian visum et repertum oleh jaksa penuntut umum dalam perkara
Putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah tepat?. Tujuan penelitian yang
pertama adalah untuk menganalisis unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum
dalam putusan Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah sesuai dengan perbuatan
terdakwa atau belum, dan yang kedua untuk mengalisis pembuktian Visum et
Repertum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Putusan Nomor:
242/Pid.B/2019/PN.Mjl sudah tepat sasaran atau belum.
Metode penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan UndangUndang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach),
serta baham hukum Primer dan sekunder dengan metode analisis deduktif.
Hasil dari pembahasan yang ditulis dalam skripsi ini yaitu, pada putusan
Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl, Jaksa Penuntut
Umum dalam dakwaannya yang menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal
dakwaan Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 360 ayat (2) KUHP sudah tepat
ataukah belum untuk Terdakwa I yaitu Irfan Nur Alam. Selain itu pada putusan
Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl, penulis
menganggap terdakwa I telah melakukan satu perbuatan tetapi termasuk beberapa
ketentuan pidana, yaitu sebuah kelalaian dan penyalahgunaan senjata api yang
tidak semestinya. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat memberlakukan
concursus idealis terhadap terdakwa I sesuai dengan pasal 63 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Selain itu, mengenai kealpaannya terdakwa I harusnya
menyadari tentang kemungkinan yang akan terjadi. Selanjutnya terletak pada
Pembuktian Visum et Repertum putusan Nomor: 242/Pid.B/2019/PN.Mjl, sebab
dan akibat luka pada Visum et Repertum tidak saling sesuai serta tidak diletakkan
sebagaimana mestinya dan sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa.
Ketidaksesuaian tersebut dapat diperoleh dari isi Visum et Repertum yang
menyatakan bahwa korban mengalami luka tembakan ditelapak tangan kiri akibat
dari tindakan terdakwa I dan tidak ada bekas luka ataupun rasa sakit akibat tindak
kekerasan yang dilakukan terdakwa II dan terdakwa III.
Saran yang diberikan penulis dalam skripsi ini adalah yang pertama jaksa
penuntut umum dapat mempertimbangkan kembali mengenai pasal-pasal yang
akan didakwakan kepada terdakwa agar tidak terjadi hal fatal. Kemudian, hakim
lebih berhati-hati dalam memberikan pertimbangan agar tercipta keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]