Show simple item record

dc.contributor.authorDANISWARA, R. Bintang
dc.date.accessioned2022-03-30T00:12:21Z
dc.date.available2022-03-30T00:12:21Z
dc.date.issued2021-09-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106034
dc.description.abstractPada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar hukum mengenai Pemerintahan Daerah. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyangkut nasionalisme dan pembangunan nasional, demokrasi nasional dan demokrasi lokal, dan hubungan antara negara dan masyarakat. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat (Sekda) Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/163/1637/068/2020 dan selanjutnya terdapat pembebasan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/760/430.4.2/2020. Pada kasus ini Gubernur Jawa Timur membebaskan tugas Sekda Bondowoso karena menjadi terdakwa kasus ancaman kekerasan atau pembunuhan dan mengeluarkan pernyataan bahwa covid-19 adalah opini dan tidak akan mengurusi persoalan covid-19. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama yaitu urgensi pembebasan tugas Sekda Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur dan yang kedua yaitu aspek substansi pembebasan tugas Sekda Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan tentang Pembebasan Tugas Sekda Kabupaten Bondowoso Oleh Gubernur (Studi Kasus Terhadap Pembebasan Tugas Sekda Kabupaten Bondowoso Oleh Gubernur Jawa Timur) dan untuk mengetahui apakah sudah sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini berisi mengenai pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, sekretaris daerah kabupaten, asas-asas umum pemerintahan yang baik, sanksi administratif, pembebasan tugas sekda kabupaten, dan akibat hukum.en_US
dc.description.sponsorshipRizal Nugroho, S.H., M.Hum.(Pembimbing I) Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si (Pembimbing.II)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPEMBEBASAN TUGAS SEKRETARIS DAERAHen_US
dc.titleKebijakan Hukum Pembebasan Tugas Sekretaris Daerah oleh Gubernur (Studi Kasus terhadap Pembebasan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur Jawa Timur)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record