Kebijakan Hukum Pembebasan Tugas Sekretaris Daerah oleh Gubernur (Studi Kasus terhadap Pembebasan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur Jawa Timur)
Abstract
Pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memberikan dasar hukum mengenai Pemerintahan Daerah. Hubungan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyangkut nasionalisme dan
pembangunan nasional, demokrasi nasional dan demokrasi lokal, dan hubungan
antara negara dan masyarakat. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat
(Sekda) Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur Jawa Timur, berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 700/163/1637/068/2020 dan selanjutnya
terdapat pembebasan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/760/430.4.2/2020. Pada kasus
ini Gubernur Jawa Timur membebaskan tugas Sekda Bondowoso karena menjadi
terdakwa kasus ancaman kekerasan atau pembunuhan dan mengeluarkan
pernyataan bahwa covid-19 adalah opini dan tidak akan mengurusi persoalan
covid-19.
Terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang
pertama yaitu urgensi pembebasan tugas Sekda Kabupaten Bondowoso oleh
Gubernur dan yang kedua yaitu aspek substansi pembebasan tugas Sekda
Kabupaten Bondowoso oleh Gubernur. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk
menjelaskan tentang Pembebasan Tugas Sekda Kabupaten Bondowoso Oleh
Gubernur (Studi Kasus Terhadap Pembebasan Tugas Sekda Kabupaten
Bondowoso Oleh Gubernur Jawa Timur) dan untuk mengetahui apakah sudah
sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini berisi mengenai
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, sekretaris daerah
kabupaten, asas-asas umum pemerintahan yang baik, sanksi administratif,
pembebasan tugas sekda kabupaten, dan akibat hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]