Analisis Yuridis terhadap Putusan tanpa Hak Memanfaatkan Produk Pornografi secara Berlanjut (Putusan Nomor : 70/Pid.b/2014/PN.pkp)
Abstract
Pada pendahuluan menguraikan tentang latar belakang dari penyusunan 
skripsi ini menjelaskan tentang sebab akibat dari kasus yang dibawa, awal mula 
dari kasus yang dibawa serta meneliti kasus yang ada didalamnya sehingga akan 
memunculkan isu hukum dalam permasalahan ini. JPU mendakwa terdakwa 
dengan dakwaan berbentuk alternatif yang memiliki arti dakwaan yang disusun 
berdasarkan beberapa tindak pidana, akan tetapi antara tindak pidana yang satu 
dengan tindak pidana yang lainya saling mengecualikan atau meniadakan. Namun 
penulis lebih mengarah ke dakwaan berbentuk subsidair merupakan turunan dari 
dakwaan alternatif, karena secara sempit dakwaan subsidair disebut juga dakwaan 
alternatif. Bedanya dalam bentuk surat dakwaan subsidair ini, hakim terlebih 
dahulu harus memeriksa dakwaan primiernya, jika ini tidak terbukti barulah 
diperiksa dakwaan subsidair dan seterusnya. Dalam dakwaan alternatif, penuntut 
umum tidak dapat menilai perbuatan terdakwa yang akan terbukti di persidangan, 
sedangkan dalam dakwaan subsidair, penuntut umum telah yakin akan perbuatan 
terdakwa, akan tetapi ragu dalam penerapan Pasal yang tepat sesuai dengan 
perbuatan terdakawa. Dengan alasan karena perbuatan terdakwa merupakan 
setiap perbuatannya dapat dianggap berdiri sendiri. pertimbangan hakim yang 
mengabulkan permintaan dari penuntut umum dalam hal tindak pidana yang 
dilakukan oleh terdakwa, yang dimana menyatakan bahwa perbuatan terdakwa 
merupakan tindak pidana berlanjut atau perbuatan berlanjut namun faktanya 
perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan berlanjut tetapi perbuatan 
berulang ulang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
