Analisis Yuridis terhadap Putusan tanpa Hak Memanfaatkan Produk Pornografi secara Berlanjut (Putusan Nomor : 70/Pid.b/2014/PN.pkp)
Abstract
Pada pendahuluan menguraikan tentang latar belakang dari penyusunan
skripsi ini menjelaskan tentang sebab akibat dari kasus yang dibawa, awal mula
dari kasus yang dibawa serta meneliti kasus yang ada didalamnya sehingga akan
memunculkan isu hukum dalam permasalahan ini. JPU mendakwa terdakwa
dengan dakwaan berbentuk alternatif yang memiliki arti dakwaan yang disusun
berdasarkan beberapa tindak pidana, akan tetapi antara tindak pidana yang satu
dengan tindak pidana yang lainya saling mengecualikan atau meniadakan. Namun
penulis lebih mengarah ke dakwaan berbentuk subsidair merupakan turunan dari
dakwaan alternatif, karena secara sempit dakwaan subsidair disebut juga dakwaan
alternatif. Bedanya dalam bentuk surat dakwaan subsidair ini, hakim terlebih
dahulu harus memeriksa dakwaan primiernya, jika ini tidak terbukti barulah
diperiksa dakwaan subsidair dan seterusnya. Dalam dakwaan alternatif, penuntut
umum tidak dapat menilai perbuatan terdakwa yang akan terbukti di persidangan,
sedangkan dalam dakwaan subsidair, penuntut umum telah yakin akan perbuatan
terdakwa, akan tetapi ragu dalam penerapan Pasal yang tepat sesuai dengan
perbuatan terdakawa. Dengan alasan karena perbuatan terdakwa merupakan
setiap perbuatannya dapat dianggap berdiri sendiri. pertimbangan hakim yang
mengabulkan permintaan dari penuntut umum dalam hal tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa, yang dimana menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
merupakan tindak pidana berlanjut atau perbuatan berlanjut namun faktanya
perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan berlanjut tetapi perbuatan
berulang ulang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]