Kewenangan Notaris dalam Membuat Surat Keterangan Hak Waris Bagi Anak yang Dilahirkan pada Hubungan Sedarah
Date
2021-06-01Author
VAIRUS, Amalia Putri
SUSANTI, Dyah Ochtorina
TEKTONA, Rahmadi Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Kewenangan notaris secara umum terdapat dalam Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta
otentik. Terkait kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan waris tidak diatur
secara spesifik dalam Pasal tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam
pembuatan surat keterangan waris khususnya bagi anak yang dilahirkan pada hubungan
sedarah. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menemukan mengenai pengaturan ke depan
terhadap kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan hak waris bagi anak yang
dilahirkan pada hubungan sedarah (Anak Sumbang). Pada penelitian ini digunakan
pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan
kedepan mengenai kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan waris bagi anak
yang dilahirkan pada hubungan sedarah (Anak Sumbang) yang dikaji menggunakan teori
kepastian hukum.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7297]