Show simple item record

dc.contributor.authorANGGONO, Bayu Dwi
dc.contributor.authorMARDIKA, Nando Yussele
dc.date.accessioned2021-07-15T05:24:32Z
dc.date.available2021-07-15T05:24:32Z
dc.date.issued2021-06-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104946
dc.description.abstractArtikel ini bertujuan untuk membahas secara yuridis normatif sistem pengawasan produk hukum daerah, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kementrian dalam negeri tidak memiliki kewenangan lagi untuk membatalkan produk hukum daerah dalam hal ini Peraturan Daerah, yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sejauh ini sistem yang dibangun oleh pemerintah diantaranya: Pengawasan Melalui Tahap Perancanaan Perda, Penyelarasan Naskah Akademik, Pembinaan Dalam Tahap Pembahasan, Pengajuan Nomor Registrasi dan Klarifikasi. Namun demikian, dengan sistem yang telah dibuat dengan tujuan agar produk hukum daerah dapat selaras dengan Peraturan Perundang-Undangandi atasnya belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan beberapa permasalahan diantaranya: Dalam pembahasan sering kali bercampur dengan kepentingan masing-masing fraksi didaerah, belum adanya aturan yang memadai dalam penyusunan Perda, kurangnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan Perdaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProsiding Call for papers Hukum Kenegaraanen_US
dc.subjectSistem Pengawasanen_US
dc.subjectProduk Hukum Daerahen_US
dc.subjectPembatalan Perdaen_US
dc.titlePerubahan Sistem Pengawasan Produk Hukum Daerah oleh Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pembatalan Kewenangan Pemerintah dalam Membatalakan Peraturan Daerahen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0023068201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record