Perubahan Sistem Pengawasan Produk Hukum Daerah oleh Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pembatalan Kewenangan Pemerintah dalam Membatalakan Peraturan Daerah
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas secara yuridis normatif sistem pengawasan produk
hukum daerah, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kementrian
dalam negeri tidak memiliki kewenangan lagi untuk membatalkan produk hukum daerah dalam
hal ini Peraturan Daerah, yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sejauh ini sistem yang
dibangun oleh pemerintah diantaranya: Pengawasan Melalui Tahap Perancanaan Perda,
Penyelarasan Naskah Akademik, Pembinaan Dalam Tahap Pembahasan, Pengajuan Nomor
Registrasi dan Klarifikasi. Namun demikian, dengan sistem yang telah dibuat dengan tujuan
agar produk hukum daerah dapat selaras dengan Peraturan Perundang-Undangandi atasnya
belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan beberapa permasalahan diantaranya: Dalam
pembahasan sering kali bercampur dengan kepentingan masing-masing fraksi didaerah, belum adanya aturan yang memadai dalam penyusunan Perda, kurangnya pelibatan masyarakat dalam
penyusunan Perda
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]