Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-04-22T03:41:25Z
dc.date.available2021-04-22T03:41:25Z
dc.date.issued2019-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104342
dc.description.abstractTIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah melemahkan KPK.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKantor Berita Politik (RMOL) Republik Merdekaen_US
dc.subjectMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.titleMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record