Menakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPK
Abstract
TIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah melemahkan KPK.
Collections
- LSP-Popular Article [52]