Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-04-12T02:40:00Z
dc.date.available2021-04-12T02:40:00Z
dc.date.issued2019-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104027
dc.description.abstractTIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi UndangUndang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah melemahkan KPK. Meskipun demikian, rezim revisi UU KPK secara prosedural formal resmi dimulai sejak persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR tersebut. Pasalnya, persetujuan bersama terhadap revisi UU KPK tersebut hanya perlu ditindakanjuti oleh pengesahan Presiden dan pengundangannya dalam Lembaran Negara.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProsiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5en_US
dc.subjectMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.titleMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0004108206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record