Menakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPK
Abstract
TIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi UndangUndang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat
moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia
bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah
melemahkan KPK.
Meskipun demikian, rezim revisi UU KPK secara prosedural formal resmi
dimulai sejak persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR
tersebut. Pasalnya, persetujuan bersama terhadap revisi UU KPK
tersebut hanya perlu ditindakanjuti oleh pengesahan Presiden dan
pengundangannya dalam Lembaran Negara.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1876]