dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka disimpulkan bahwa :
1. Dasar diajukannya permohonan pembagian harta bersama dalam hal ini
dilakukan antara H. Sutono (selaku Penggugat) dengan para ahli waris dari
Kamid alias Hajjah Hamidah alias Yayuk H, sebagaimana telah disahkan
dalam Penetapan Pengadilan Agama Lumajang Nomor
0179/Pdt.G/2016/PA. Lmj tanggal 30 Juni 2016 adalah untuk memberikan
pengesahan terhadap para pihak dalam pembagian harta yang telah
diproleh H. Sutono dan Kamid alias Hajjah Hamidah alias Yayuk H, dalam
hal ini kepada para ahli waris yang berhak dari almarhum Hajjah Hamidah
alias Yayuk H. Pembagian harta melalui permohoanan sebagaimana telah
ditetakan dalam Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan
penegasan pembagian harta kepada para pihak yang berhak..
2. Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam pertimbangan hukum hakim
yang mengabulkan permohonan pembagian harta bersama dalam Putusan
Pengadilan Lumajang Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Lmj., sudah tepat, karena
dilakukan berdasarkan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH
Perdata dan sudah memenuhi asas kebebasan berkontrak sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 1335
dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila perjanjian
tersebut tidak mempunyai causa; causanya palsu; causanya bertentangan
dengan undang-undang; causanya bertentangan dengan kesusilaan;
causanya bertentangan dengan ketertiban umum. Dengan kata lain, bahwa
apa yang hendak dicapai oleh para pihak dalam suatu perjanjian harus
disertai dengan suatu iktikad baik. | en_US |