Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorREINALDY, Fenry
dc.date.accessioned2021-03-22T06:45:36Z
dc.date.available2021-03-22T06:45:36Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103465
dc.description.abstractSkripsi ini memiki dua tujuan penulisan yaitu tujuan umum dan dan tujuan khusus; manfaat penelitian; serta metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research). Untuk pendekatan masalahnya, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Skripsi ini juga terdiri dari 3 bahan hukum yaitu: bahan hukum primer seperti undang – undang; bahan hukum sekunder seperti buku – buku literatur, jurnal hukum, dan tulisan – tulisan hukum; serta bahan non hukum seperti data yang didapat dari internet, bahan – bahan yang didapat dari makalah dan kamus. Sementara tinjauan pustaka pada skripsi ini berisi tentang literatur – literatur yang bersifat komprehensif guna memudahkan orang yang membaca skripsi ini agar mudah dan mampu menangkap isitilah - istilah ataupun pengertian yang mungkin akan dijumpai pada bab selanjutnya dalam skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini berisi tanggungjawab hukum, pelaku usaha, konsumen dan jenis – jenis wahana bermain. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, hubungan hukum antara penyedia jasa Penyedia jasa wahana bermain umumnya merupakan orang perorangan ataupun badan usaha yang menyediakan jasa dalam wahana bermain, sedangkan operator wahana bermain merupakan orang yang mengoperasikan wahana bermain. Keduanya memiliki hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian kerja seperti perjanjian kerja pada umunya yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan yang mendefinisikan perjanjian kerja. Dari perjanjian kerja tersebut melahirkan apa yang disebut dengan hubungan kerja. Penyedia jasa wahana bermain selaku pemilik wahana bermain dengan konsumen memiliki hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Hubungan hukum tersebut termuat dalam bentuk perjanjian yang umumnya melalui transaksi penjualan tiket. Sedangkan operator wahana bermain dengan konsumen tidak melakukan perjanjian apapun yang mengikat, melainkan keduanya masing – masing memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum yang sama yaitu penyedia jasa wahana bermain selaku pemilik usaha. Kedua, tanggungjawab yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen pengguna wahana bermain didasari pada Pasal 19 ayat (2) UUPK. Dalam hal ini konsumen secara normatif akan mendapatkan bentuk ganti rugi sebagai berikut: (1) Pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Konsumen yang mengalami kerugian materiil dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket ataupun barang yang harganya sesuai. (2) Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang yang berlaku. Konsumen mengalami kerugian imateriil seperti kecelakaan hingga menyebabkan kematian, akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi berupa perawatan kesehatan hingga santunan yang disesuaikan dengan besar kecilnya kerugian yang diderita konsumen. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna wahana bermain yang mengalami kerugian dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melaui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi) Kesimpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak sebagai berikut: (1) Penyedia jasa wahana bermain selaku pemilik usaha dengan operator wahana adalah hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. (2) Penyedia jasa dengan konsumen adalah hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen. (3) Sedangkan operator wahana bermain dengan konsumen tidak memiliki hubungan hukum. Kedua, Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna wahana bermain yang mengalami kerugian adalah memberikan bentuk ganti rugi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK, yaitu pengembalian uang atau biaya tiket masuk wahana atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna wahana bermain yang mengalami kerugian didasari pada Pasal 45 UUPK yang mana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dengan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen seperti BPSK dan LPKSM. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi). Saran dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Hendaknya pemerintah perlu untuk meningkatkan kembali pengaturan mengenai konstruksi hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen khususnya dibidang pariwisata. Jikalau konstruksi hubungan hukumnya semakin jelas akan mempermudah pula bagi setiap pihak untuk melakukan hak serta kewajibannya. Kedua, Hendaknya pelaku usaha menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pertanggungjawaban pelaku usaha serta jaminan keselamatan berupa asuransi sebagai pemenuhan dari kewajiban pelaku usaha. Ketiga, Hendaknya konsumen menyadari dan meningkatkan pengetahuan akan sejumlah hak yang dimilikinya, serta mengetahui bagaimana upaya penyelesaian jika dikemudian hari timbul sengketa konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101412;
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPenyedia Jasaen_US
dc.subjectWahanaen_US
dc.subjectBermainen_US
dc.subjectMerugikan Konsumenen_US
dc.titleTanggungjawab Hukum Penyedia Jasa Wahana Bermain Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record