Show simple item record

dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorROSYID, Fawaid
dc.date.accessioned2021-03-22T06:38:01Z
dc.date.available2021-03-22T06:38:01Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103463
dc.description.abstractKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen yang di bentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lembaga Independen ini terdiri dari KPI Pusat dan KPID di daerah yang tugasnya bersifat koordinatif, kebijakan secara nasional di tentukan KPI sedangkan pelaksanaan di tingkat Provinsi menjadi cakupan KPID. Pembagian wewenang KPI dan KPID diatur oleh atau ditetapkan dengan Keputusan KPI yang dituangkan pada Salinan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 005 Tahun 2004 tentang kewenangan, tugas, dan tata hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yaitu bahwa KPID menjalankan kebijakan KPI ditingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peneliti tertarik melakukan penelitian mengenai pelaksanaan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia khususnya di daerah melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan isi siaran televisi berdasarkan amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi siaran televisi lokal ? dan (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia daerah dalam pengawasan isi siaran televisi lokal ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi siaran televisi lokal diatur oleh ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah menggunakan : Pengawasan Preventif, Pengawasan Dalam Proses, dan Pengawasan. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia daerah bahwasanya dalam pengawasan isi siaran televisi lokal pengaturan dalam Undang-Undang Penyiaran belum memadai bagi KPID dalam melaksanan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya secara komprehensif fungsi, tugas, dan kewenangan KPID dalam Undang-Undang Penyiaran. Permasalahan lainnya yaitu kelembagaan KPID yang belum ideal, dimana KPID masih bersifat koordinatif yang menyebabkan banyak permasalahan dalam pemberian sanksi dan pembiayaan KPID. Hal ini kemudian yang menyebabkan adanya ketidakharmonisan antara KPI dengan KPID. Permasalahan lainnya yaitu KPID belum dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak lembaga penyiaran yang tidak mematuhi sanksi dari KPID. Saran yang diberikan bahwa, Untuk Pemerintah, perluadanya penegasan regulasi tentang siaran konten lokal pada televisi berjaringan dari pemerintah, penambahan regulasi tentang tayangan ulang atau batasan tayang untuk televisi berjaringan, pemberian sanksi tegas untuk televisi berjaringan di yang tidak sesuai regulasi, perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak KPID untuk lebih mengawasi siaran konten lokal pada stasiun televisi berjaringan. Untuk Masyarakat, penulis menyarankan bahwa untuk bersama-sama mengawasi konten siaran lokal dan melek media untuk mengadukan pelanggaran kepada KPID jika menemui kesalahan pada siaran konten lokal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120710101389;
dc.subjectPerananen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectKomisi Penyiaranen_US
dc.titleKajian Yuridis Terhadap Peranan Dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Lokalen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record