Kajian Yuridis Terhadap Peranan Dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Lokal
Abstract
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen
yang di bentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lembaga Independen
ini terdiri dari KPI Pusat dan KPID di daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,
kebijakan secara nasional di tentukan KPI sedangkan pelaksanaan di tingkat Provinsi
menjadi cakupan KPID. Pembagian wewenang KPI dan KPID diatur oleh atau
ditetapkan dengan Keputusan KPI yang dituangkan pada Salinan Keputusan Komisi
Penyiaran Indonesia Nomor 005 Tahun 2004 tentang kewenangan, tugas, dan tata
hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah yaitu bahwa KPID menjalankan kebijakan KPI ditingkat daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peneliti tertarik melakukan
penelitian mengenai pelaksanaan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia khususnya di
daerah melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan isi siaran
televisi berdasarkan amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana kewenangan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi siaran televisi lokal ? dan
(2) Apa hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi Penyiaran
Indonesia daerah dalam pengawasan isi siaran televisi lokal ? Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi
ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar
kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi
siaran televisi lokal diatur oleh ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Komisioner Penyiaran Indonesia
Daerah menggunakan : Pengawasan Preventif, Pengawasan Dalam Proses, dan
Pengawasan. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi
Penyiaran Indonesia daerah bahwasanya dalam pengawasan isi siaran televisi lokal pengaturan dalam Undang-Undang Penyiaran belum memadai bagi KPID dalam
melaksanan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya
secara komprehensif fungsi, tugas, dan kewenangan KPID dalam Undang-Undang
Penyiaran. Permasalahan lainnya yaitu kelembagaan KPID yang belum ideal, dimana
KPID masih bersifat koordinatif yang menyebabkan banyak permasalahan dalam
pemberian sanksi dan pembiayaan KPID. Hal ini kemudian yang menyebabkan adanya
ketidakharmonisan antara KPI dengan KPID. Permasalahan lainnya yaitu KPID belum
dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan maksimal. Hal ini
dikarenakan masih banyak lembaga penyiaran yang tidak mematuhi sanksi dari KPID.
Saran yang diberikan bahwa, Untuk Pemerintah, perluadanya penegasan regulasi
tentang siaran konten lokal pada televisi berjaringan dari pemerintah, penambahan
regulasi tentang tayangan ulang atau batasan tayang untuk televisi berjaringan,
pemberian sanksi tegas untuk televisi berjaringan di yang tidak sesuai regulasi, perlu
adanya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak KPID untuk lebih mengawasi siaran
konten lokal pada stasiun televisi berjaringan. Untuk Masyarakat, penulis menyarankan
bahwa untuk bersama-sama mengawasi konten siaran lokal dan melek media untuk
mengadukan pelanggaran kepada KPID jika menemui kesalahan pada siaran konten
lokal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]