Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorPUSPITHO, Pratiwi
dc.contributor.authorBARAYONI, Dhimasko
dc.date.accessioned2021-03-22T06:34:32Z
dc.date.available2021-03-22T06:34:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103462
dc.description.abstractOleh karena itu, ada tiga (3) rumusan masalah yang dibahas dalam penulian skripsi ini, yang pertama adalah Bagaimana Prosedur Pinjam Barang di Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun?, yang kedua adalah Bagaimana Tanggung Jawab Anggota Dalam Perjanjian Pinjam Barang di Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun?, yang ketiga adalah Bagaimana Cara Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun?. Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, menyelesaikan serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus Untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pinjam Barang, Tanggung Jawab Anggota, dan Cara Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun. Dalam skripsi yang berjudul Penyelesaian Wanprestrasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan berlakunya hukum di masyarakat yaitu terhadap penerapan prinsip koperasi pada perjanjian pinjam barang di Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pinjam barang di Koperasi Amanah Sejahtera yaitu pihak yang mengajukan pinjam barang merupakan anggota koperasi Amanah Sejahtera, kemudian anggota koperasi tersebut mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada koperasi. Setelah mengajukan permohonan maka kemudian dilakukan penilaian terhadap pemohon oleh pihak koperasi. Penilaian tersebut dilakukan dengan tujuan agar pihak koperasi dapat menentukan layak atau tidaknya anggota koperasi yang mengajukan permohonan pinjam barang tersebut untuk dikabulkan permohonannya. Setelah pemohon dinyatakan layak untuk dikabulkan permohonannya, maka tahap selanjutnya adalah realisasi pinjaman, yaitu disediakannya barang yang diinginkan oleh pemohon dan dibuatlah suatu perjanjian. Setelah dibuat suatu perjanjian maka tahap selanjutnya yaitu barang yang diinginkan oleh pemohon diserahkan kepada pemohon. Setelah barang diserahkan kepada anggota koperasi sebagai pemohon maka timbulah tanggung jawab dan kewajiban anggota koperasi yang melakukan pinjam barang yaitu membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya sesuai batas waktu yang telah disepakati oleh anggota koperasi dengan pihak koperasi. Anggota koperasi yang melakukan pinjam barang juga harus dapat melunasi barang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Selain membayar angsuran tepat waktu dan dapat melunasi barangnya, anggota koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat barang yang diperjanjikan agar tetap dalam keadaan baik sampai barang tersebut telah lunas. Apabila setelah barang diserahkan dan anggota koperasi tidak melakukan tanggung jawab dan kewajibannya maka anggota koperasi tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi. Jika terjadi suatu wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang maka pihak koperasi menyelesaikan wanprestasi tersebut yaitu dengan cara bertahap. Yang pertama pihak koperasi Amanah Sejahtera mengingatkan anggota koperasi untuk melaksakan kewajibannya, apabila anggota koperasi masih tidak melakukan kewajibannya maka anggota koperasi tersebut diberi surat peringatan. Pada saat pemberian surat peringatan pihak koperasi melakukan pendekatan untuk mengetahui apa yang meyebabkan anggota koperasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Setelah diketahui apa yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan kewajibannya maka dilakukan negosiasi untuk membentuk suatu kesepakatan baru yang berupa penjadwalan kembali angsuran dan memperpanjang jangka waktu pinjaman. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh peminjam dan peminjam tetap tidak melakukan kewajibannya, maka dilanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Negeri Madiun. Saran yang dapat diberikan kepada koperasi sebagai kreditur dan anggotanya sebagai peminjam barang atau debitur adalah Dalam prosedur perjanjian pinjam barang pada koperasi Amanah Sejahtera, pihak koperasi harus lebih teliti dalam melakukan penilaian terhadap calon peminjam untuk menentukan bahwa peminjam benar-benar layak atau tidak untuk dikabulkan permohonannya. Terhadap anggota koperasi yang melakukan perjanjian pinjam barang setelah anggota koperasi tersebut mendapatkan haknya maka anggota tersebut sudah seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran secara tepat waktu setiap bulannya. Untuk menghindari terjadinya anggota koperasi yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya, penulis menyarankan pihak koperasi untuk meningkatkan ketelitian terhadap pemberian pinjaman agar. untuk penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang, maka diharapkan pihak koperasi Amanah Sejahtera tersebut harus lebih tegas dalam melaksanakan isi perjanjian dan menindak peminjam yang melanggar perjanjian sesuai prosedur. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh peminjam maka dilanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi kelalaian kembali wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam yang disebabkan karena kesengajaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101340;
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPinjam Barangen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.titlePenyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera DI Madiunen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record