Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera DI Madiun
Abstract
Oleh karena itu, ada tiga (3) rumusan masalah yang dibahas dalam
penulian skripsi ini, yang pertama adalah Bagaimana Prosedur Pinjam Barang di
Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun?, yang kedua adalah Bagaimana
Tanggung Jawab Anggota Dalam Perjanjian Pinjam Barang di Koperasi Amanah
Sejahtera Di Madiun?, yang ketiga adalah Bagaimana Cara Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di
Madiun?.
Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan
umum yakni, menyelesaikan serta melengkapi salah satu pokok persyaratan
akademis gelar sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Jember, serta tujuan khusus Untuk mengetahui dan memahami
Prosedur Pinjam Barang, Tanggung Jawab Anggota, dan Cara Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di
Madiun.
Dalam skripsi yang berjudul Penyelesaian Wanprestrasi Dalam Perjanjian
Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera ini menggunakan metode
penelitian normatif dan empiris. Yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai
macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan berlakunya hukum di masyarakat yaitu terhadap penerapan prinsip
koperasi pada perjanjian pinjam barang di Koperasi Amanah Sejahtera Di
Madiun.
Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pinjam barang di Koperasi
Amanah Sejahtera yaitu pihak yang mengajukan pinjam barang merupakan
anggota koperasi Amanah Sejahtera, kemudian anggota koperasi tersebut
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada koperasi. Setelah mengajukan
permohonan maka kemudian dilakukan penilaian terhadap pemohon oleh pihak
koperasi. Penilaian tersebut dilakukan dengan tujuan agar pihak koperasi dapat menentukan layak atau tidaknya anggota koperasi yang mengajukan permohonan
pinjam barang tersebut untuk dikabulkan permohonannya. Setelah pemohon
dinyatakan layak untuk dikabulkan permohonannya, maka tahap selanjutnya
adalah realisasi pinjaman, yaitu disediakannya barang yang diinginkan oleh
pemohon dan dibuatlah suatu perjanjian. Setelah dibuat suatu perjanjian maka
tahap selanjutnya yaitu barang yang diinginkan oleh pemohon diserahkan kepada
pemohon. Setelah barang diserahkan kepada anggota koperasi sebagai pemohon
maka timbulah tanggung jawab dan kewajiban anggota koperasi yang melakukan
pinjam barang yaitu membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya sesuai batas
waktu yang telah disepakati oleh anggota koperasi dengan pihak koperasi.
Anggota koperasi yang melakukan pinjam barang juga harus dapat melunasi
barang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Selain membayar angsuran
tepat waktu dan dapat melunasi barangnya, anggota koperasi juga memiliki
tanggung jawab untuk menjaga dan merawat barang yang diperjanjikan agar tetap
dalam keadaan baik sampai barang tersebut telah lunas. Apabila setelah barang
diserahkan dan anggota koperasi tidak melakukan tanggung jawab dan
kewajibannya maka anggota koperasi tersebut dikatakan telah melakukan
wanprestasi. Jika terjadi suatu wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang maka
pihak koperasi menyelesaikan wanprestasi tersebut yaitu dengan cara bertahap.
Yang pertama pihak koperasi Amanah Sejahtera mengingatkan anggota koperasi
untuk melaksakan kewajibannya, apabila anggota koperasi masih tidak melakukan
kewajibannya maka anggota koperasi tersebut diberi surat peringatan. Pada saat
pemberian surat peringatan pihak koperasi melakukan pendekatan untuk
mengetahui apa yang meyebabkan anggota koperasi tidak dapat melaksanakan
kewajibannya. Setelah diketahui apa yang menyebabkan anggota koperasi tidak
melaksanakan kewajibannya maka dilakukan negosiasi untuk membentuk suatu
kesepakatan baru yang berupa penjadwalan kembali angsuran dan
memperpanjang jangka waktu pinjaman. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh
peminjam dan peminjam tetap tidak melakukan kewajibannya, maka dilanjutkan
penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Negeri Madiun.
Saran yang dapat diberikan kepada koperasi sebagai kreditur dan
anggotanya sebagai peminjam barang atau debitur adalah Dalam prosedur
perjanjian pinjam barang pada koperasi Amanah Sejahtera, pihak koperasi harus
lebih teliti dalam melakukan penilaian terhadap calon peminjam untuk
menentukan bahwa peminjam benar-benar layak atau tidak untuk dikabulkan
permohonannya. Terhadap anggota koperasi yang melakukan perjanjian pinjam
barang setelah anggota koperasi tersebut mendapatkan haknya maka anggota
tersebut sudah seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran
secara tepat waktu setiap bulannya. Untuk menghindari terjadinya anggota
koperasi yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya, penulis menyarankan
pihak koperasi untuk meningkatkan ketelitian terhadap pemberian pinjaman agar.
untuk penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang, maka
diharapkan pihak koperasi Amanah Sejahtera tersebut harus lebih tegas dalam
melaksanakan isi perjanjian dan menindak peminjam yang melanggar perjanjian
sesuai prosedur. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh peminjam maka
dilanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi kelalaian kembali
wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam yang disebabkan karena kesengajaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]