Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorAL-FAIRUZAGHI, Arrighi Widan
dc.date.accessioned2021-03-22T01:18:10Z
dc.date.available2021-03-22T01:18:10Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103442
dc.description.abstractTinjauan pustaka pada skripsi ini meliputi penjelasan tentang perkawinan juga perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974. Penjelasan perkawinan dibahas secara umum, bahasa, dan dibahas menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata sedangkan pembahasan di dalam undang-undang perkawinan lebih merinci serta mengatur secara tertulis peraturan tentang perkawinan. Perceraian juga akan dijelaskan tentang pengertian dan sebab-sebab terjadinya perceraian. Alasan-alasan perceraian menurut undang-undang perkawinan disebutkan dalam pasal 39 juga diulangi dalam pasal 19 peraturan pelaksanaan nomor 9 tahun 1975. Pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang belum dewasa dalam perkara perceraian. Hak-hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan, hak seorang anak diantara lain adalah hak mendapat pendidikan, hak mendapat jasmani, dan hak mendapat rohani. Selain hak-hak anak, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga mengatur kewajiban orang tua. Perlindungan anak yag belum dewasa ketika orang tua nya bercerai yang dimaksud ialah, tindakan-tindakan yang bisa dilakukan dijalur hukum atau non-hukum ketika anak tersebut tidak mendapatkan hak-haknya dari orang tua setelah bercerai. Pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor:653/Pdt.G/2015/PN.SBY seharusnya menimbang juga dengan faktor-faktor lain seperti anak yang belum dewasa membutuhkan orang tua yang lengkap, dikarenakan anak yang orang-tua nya lengkap akan lebih terjamin hak-haknya bila dibandingkan dengan anak yang orang-tua nya bercerai. Sub bab sub bab selanjutnya akan menjelaskan pengertia tentang anak dalam bahasa, maupun dalam kitab undang-undang hukum perdata yang di dalamnya juga akan membahas tentang hak-hak anak. Tidak lupa penjelasan dari pengertian anak menurut konvensi hak anak. Penjelasan dari pengertian perlindungan hukum akan dijelaskan pada sub-bab terakhir, dimana akan menjelaskan secara rinci perlindungan hukum pada anak yang belum dewasa. Perlindungan hukum diberikan kepada subyek dalam bentuk yang bersifat preventif dan represif. Kesimpulan yang diberikan penulis, akan membahas hal-hal yang belum dibahas pada pembahasan namun secara singkat. Kesimpulan pertama membahas tentang rangkuman kewajiban orang-tua pada anak. Hal ini terkait tentang pembahasan apa saja yang bisa dilakukan ibu kepada ayah yang tidak memberi santunan ketika sudah bercerai. Tindakan tersebut dapat dilakukan karena perceraian hanya memutus hubungan suami-istri bukan orang-tua dengan anak. Terakhir pada kesimpulan membahas tentang kesejahteraan anak apabila orang tua bercerai. Saran yang diberikan oleh penulis, sebaiknya hakim tidak selalu memutus cerai perkawinan. Sebuah perceraian merupakan opsi akhir yang sedalam-dalamnya karena meskipun sebuah mediasi di pengadilan gagal, hakim harus tetap melihat kondisi anak yang belum dewasa, karena anak tersebut butuh hak nya diasuh, dirawat, oleh orang-tua nya sendiri. Perceraian orang-tua dapat menghilangkan hak-hak anak pada prakteknya dikarenakan ayah dalam kasus ini tidak mendapat hak asuh, seorang suami yang tidak mendapat hak asuh anak lebih banyak untuk tidak ingin berhubungan dengan mantan istrinya lagi. Sebagai pasangan suami-istri harusnya bisa menjaga komitmen untuk bersama, apalagi memiliki anak yang belum dewasa karena anak tersebut secara fisik dan finansial belum mampu untuk mandiri. Setiap perkawinan akan selalu ada konflik, namun di dalam konflik tersebutlah ujian untuk suami dan istri agar semakin dekat satu sama lain dan mencari jalan keluar berasama-sama dengan kepala dingin supaya terhindar dari perceraian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101002;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnak Yang Belum Dewasaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Belum Dewasa Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Nomor:653/pdt.g/2015/PN.sby)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record