Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Belum Dewasa Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Nomor:653/pdt.g/2015/PN.sby)
Abstract
Tinjauan pustaka pada skripsi ini meliputi penjelasan tentang perkawinan
juga perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974. Penjelasan
perkawinan dibahas secara umum, bahasa, dan dibahas menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata sedangkan pembahasan di dalam undang-undang
perkawinan lebih merinci serta mengatur secara tertulis peraturan tentang
perkawinan. Perceraian juga akan dijelaskan tentang pengertian dan sebab-sebab
terjadinya perceraian. Alasan-alasan perceraian menurut undang-undang
perkawinan disebutkan dalam pasal 39 juga diulangi dalam pasal 19 peraturan
pelaksanaan nomor 9 tahun 1975.
Pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum
terhadap anak yang belum dewasa dalam perkara perceraian. Hak-hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan, hak seorang
anak diantara lain adalah hak mendapat pendidikan, hak mendapat jasmani, dan
hak mendapat rohani. Selain hak-hak anak, di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 juga mengatur kewajiban orang tua. Perlindungan anak yag belum
dewasa ketika orang tua nya bercerai yang dimaksud ialah, tindakan-tindakan
yang bisa dilakukan dijalur hukum atau non-hukum ketika anak tersebut tidak
mendapatkan hak-haknya dari orang tua setelah bercerai. Pertimbangan hakim
terhadap putusan Nomor:653/Pdt.G/2015/PN.SBY seharusnya menimbang juga
dengan faktor-faktor lain seperti anak yang belum dewasa membutuhkan orang tua yang lengkap, dikarenakan anak yang orang-tua nya lengkap akan lebih
terjamin hak-haknya bila dibandingkan dengan anak yang orang-tua nya bercerai.
Sub bab sub bab selanjutnya akan menjelaskan pengertia tentang anak dalam
bahasa, maupun dalam kitab undang-undang hukum perdata yang di dalamnya
juga akan membahas tentang hak-hak anak. Tidak lupa penjelasan dari pengertian
anak menurut konvensi hak anak. Penjelasan dari pengertian perlindungan hukum
akan dijelaskan pada sub-bab terakhir, dimana akan menjelaskan secara rinci
perlindungan hukum pada anak yang belum dewasa. Perlindungan hukum
diberikan kepada subyek dalam bentuk yang bersifat preventif dan represif.
Kesimpulan yang diberikan penulis, akan membahas hal-hal yang belum
dibahas pada pembahasan namun secara singkat. Kesimpulan pertama membahas
tentang rangkuman kewajiban orang-tua pada anak. Hal ini terkait tentang
pembahasan apa saja yang bisa dilakukan ibu kepada ayah yang tidak memberi
santunan ketika sudah bercerai. Tindakan tersebut dapat dilakukan karena
perceraian hanya memutus hubungan suami-istri bukan orang-tua dengan anak.
Terakhir pada kesimpulan membahas tentang kesejahteraan anak apabila orang tua bercerai. Saran yang diberikan oleh penulis, sebaiknya hakim tidak selalu
memutus cerai perkawinan. Sebuah perceraian merupakan opsi akhir yang
sedalam-dalamnya karena meskipun sebuah mediasi di pengadilan gagal, hakim
harus tetap melihat kondisi anak yang belum dewasa, karena anak tersebut butuh
hak nya diasuh, dirawat, oleh orang-tua nya sendiri. Perceraian orang-tua dapat
menghilangkan hak-hak anak pada prakteknya dikarenakan ayah dalam kasus ini
tidak mendapat hak asuh, seorang suami yang tidak mendapat hak asuh anak lebih
banyak untuk tidak ingin berhubungan dengan mantan istrinya lagi. Sebagai
pasangan suami-istri harusnya bisa menjaga komitmen untuk bersama, apalagi
memiliki anak yang belum dewasa karena anak tersebut secara fisik dan finansial
belum mampu untuk mandiri. Setiap perkawinan akan selalu ada konflik, namun
di dalam konflik tersebutlah ujian untuk suami dan istri agar semakin dekat satu
sama lain dan mencari jalan keluar berasama-sama dengan kepala dingin supaya
terhindar dari perceraian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]