Show simple item record

dc.contributor.authorANGGONO, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2021-02-22T04:12:03Z
dc.date.available2021-02-22T04:12:03Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103136
dc.descriptionPROSIDING SIMPOSIUM “INSTITUSIONALISASI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”en_US
dc.description.abstractUntuk menuju peraturan perundang-undangan yang baik, bukan suatu hal yang mudah setidaknya ada 5 (lima) faktor dan ini sudah menjadi prinsip secara universal di berbagai belahan dunia. Karena memang meskipun negara yang mengaku Common Law, negara yang tidak mendasarkan pada undang-undang dasar tertulis seperti Inggris sekalipun. Tapi Act Law itu sudah tidak bisa lagi menjadi suatu hal yang dinegasikan. Negara yang menganut Common Law sekalipun membutuhkan peraturan perundangundangan, karena itu ada good principle of regulation making yang sudah diadopsi, bahkan ada yang mengadopsi dalam bentuk CD banyak sekali record soal regulasi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherBadan Keahlian DPR-RIen_US
dc.subjectProsedur dan Parameter Institusonalisasien_US
dc.subjectPancasilaen_US
dc.subjectEvaluasi Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titleProsedur dan Parameter Institusonalisasi Pancasila dalam Evaluasi Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0023068201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record