Prosedur dan Parameter Institusonalisasi Pancasila dalam Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Untuk menuju peraturan perundang-undangan yang baik, bukan
suatu hal yang mudah setidaknya ada 5 (lima) faktor dan ini sudah menjadi
prinsip secara universal di berbagai belahan dunia. Karena memang meskipun
negara yang mengaku Common Law, negara yang tidak mendasarkan pada
undang-undang dasar tertulis seperti Inggris sekalipun. Tapi Act Law itu
sudah tidak bisa lagi menjadi suatu hal yang dinegasikan. Negara yang
menganut Common Law sekalipun membutuhkan peraturan perundangundangan,
karena itu ada good principle of regulation making yang sudah
diadopsi, bahkan ada yang mengadopsi dalam bentuk CD banyak sekali record
soal regulasi.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]